Oleh: Sutan Emir Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS dan Sekjen IAEI, Dece Kurniadi, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah – KNEKS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa tahun terakhir, ekosistem ekonomi dan keuangan syariah Indonesia memasuki fase yang jauh lebih terstruktur dan terarah. Integrasi agenda ekonomi syariah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan penjabaran Asta Cita di RPJMN 2025–2029 menunjukkan bahwa ekonomi syariah bukan lagi tema pinggiran, melainkan salah satu pilar penguatan ketahanan dan kemandirian ekonomi nasional. Di balik konsolidasi ekosistem ini, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerja sebagai instrumen orkestrasi kebijakan, menjahit berbagai inisiatif lintas sektor agar bergerak dalam satu arah yang konsisten.
Dalam lanskap seperti inilah, narasi yang menyederhanakan KNEKS seolah-olah hanya “ormas yang dibiayai APBN” menjadi bukan hanya keliru, tetapi juga menyesatkan. Persoalannya tidak berhenti pada kekeliruan istilah, melainkan pada kegagalan membaca bagaimana negara, melalui KNEKS, menempatkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang Indonesia.
KNEKS dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 sebagai lembaga non-struktural negara yang dipimpin langsung oleh Presiden dengan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian. Mandat yang diberikan jelas: mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sekaligus memastikan agenda tersebut terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam konstruksi hukum tata negara, kedudukan ini menempatkan KNEKS sebagai organ kebijakan publik, bukan subjek privat seperti organisasi kemasyarakatan.
Dengan desain demikian, KNEKS hadir untuk menyinergikan kerja kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat. Tujuannya satu: memastikan ekonomi syariah benar-benar menjadi bagian dari fondasi pembangunan nasional, bukan sekadar inisiatif sektoral yang berjalan sendiri-sendiri. Pandangan yang menyamakannya dengan ormas berarti mengaburkan batas antara organ negara dan asosiasi privat, sekaligus mengabaikan proses panjang institusionalisasi ekonomi syariah di level nasional.
Salah satu indikator bahwa ekosistem ekonomi syariah kini lebih “settled” adalah keberhasilannya masuk dan mengakar dalam dokumen perencanaan jangka panjang dan jangka menengah negara. Arah penguatan industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah, serta penguatan regulasi dan kelembagaan eksyar telah dipastikan dalam RPJPN 2025–2045 dan kemudian dijabarkan dalam RPJMN 2025–2029. Artinya, pengembangan ekonomi syariah bukan lagi sekadar wacana, tetapi komitmen pembangunan yang memiliki konsekuensi anggaran, program, dan indikator kinerja.
Di tingkat daerah, proses konsolidasi ekosistem juga bergerak sistematis. Puluhan provinsi telah mengakomodasi muatan ekonomi dan keuangan syariah dalam RPJPD 2025–2045. Di sisi kelembagaan telah terbentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di 31 provinsi yang berperan sebagai orkestrator pengembangan ekonomi syariah di daerah. KNEKS berperan memastikan agar arah kebijakan pusat dan daerah saling berkait, sehingga pengembangan industri halal, lembaga keuangan syariah, dan dana sosial syariah di daerah tidak terputus dari agenda nasional. Dengan demikian, ekosistem yang terbentuk tidak berhenti di atas kertas, tetapi turun hingga ke level implementasi di daerah.
Ekosistem yang menguat itu tentu tidak hadir dengan sendirinya. Ia lahir dari rangkaian kerja teknokratis, advokasi kebijakan, dan pengawalan program yang dilakukan secara konsisten.
Pertama, KNEKS mengawal arah dan desain kebijakan ekonomi syariah melalui penyusunan peta jalan dan dokumen strategis yang kemudian diintegrasikan ke dalam RPJPN dan RPJMN. Dengan cara ini, ekonomi syariah ditempatkan sebagai instrumen untuk memperluas sumber pertumbuhan, memperkuat inklusi, dan memperdalam struktur ekonomi nasional, sejalan dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan pemerintah.
Kedua, KNEKS memperkuat ekosistem halal value chain. Pengembangan industri halal, sektor keuangan syariah, UMKM dan kewirausahaan, serta penguatan regulasi dan tata kelola diupayakan secara terpadu. Pendekatan ini memastikan bahwa ekonomi syariah tidak disempitkan pada aktivitas keuangan semata, melainkan mencakup seluruh rantai nilai: dari produksi hingga konsumsi, dari pembiayaan hingga distribusi barang dan jasa halal.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

8 hours ago
7

















































