TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat 1.506 perusahaan yang telah dilaporkan oleh pekerja/buruh mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR periode Lebaran 2025. Berdasarkan data resmi yang diterima Tempo, total pengaduan mengenai THR hingga hari kedua Lebaran 2025 mencapai 2.343 aduan.
Angka ini merupakan rekapitulasi pengaduan THR yang diterima Kemnaker pada periode pelaporan 24 Maret hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB. “Status aduan selesai 9 persen, dalam proses 91 persen,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga ketika dihubungi pada Selasa, 1 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan jenis laporan ini terbagi menjadi pengaduan mengenai THR yang tidak dibayarkan, THR yang dibayarkan namun jumlahnya tak sesuai, dan THR yang terlambat dibayarkan. Ia menyampaikan Kemnaker telah menerima 1.417 pengaduan dari pekerja/buruh mengenai THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaannya, 476 pengaduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 450 aduan mengenai THR terlambat bayar.
Sementara itu, Posko THR 2025 telah melayani setidaknya 1.683 konsultasi mengenai tunjangan hari raya dan bonus hari raya (BHR). Rinciannya, sebanyak 1.610 merupakan konsultasi THR dan sejumlah 73 merupakan konsultasi BHR.
Sebelumnya, Sunardi mengatakan Kemnaker masih membuka posko pengaduan THR hingga tujuh hari setelah Hari Lebaran 2025. Namun, dia tak menutup kemungkinan Kemnaker akan memperpanjang masa pengaduan itu. “Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” ucapnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko aduan dan konsultasi perihal tunjangan hari raya 2025. Posko yang terletak di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan ini melayani konsultasi tatap muka pada pukul 08.00-14.00 WIB.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Posko THR ini juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan mengenai THR 2025 secara daring. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi Posko THR di laman poskothr.kemnaker.go.id atau menggunakan aplikasi SIAP KERJA.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.