Kementerian ESDM Siap Bereskan Persoalan Sumur Minyak Ilegal

6 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan langkah tegas untuk mengatasi maraknya praktik pengeboran sumur minyak ilegal. Aktivitas tanpa izin ini menjadi sorotan utama pemerintah karena menimbulkan dampak luas seperti mulai dari pelanggaran hukum hingga risiko teknis, lingkungan, ekonomi, dan sosial. "Pengeboran ini tidak memiliki izin usaha dan tidak terdaftar di SKK Migas. Selain itu, praktiknya juga melanggar aturan di bidang migas, lingkungan, dan keselamatan," ujar Plh Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR, Senin, 28 April 2025.

Praktik illegal drilling marak ditemukan di Sumatera Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Sumatera Selatan, lebih dari 7.700 sumur ilegal melibatkan sekitar 230.000 orang, dengan produksi 6.000 hingga 10.000 barel minyak per hari. Namun, produksi tersebut seringkali tidak memenuhi standar karena pengolahan minyak dilakukan dengan teknologi yang tidak sesuai. "Karena pengolahan minyak dilakukan dengan teknologi yang tidak sesuai," ujar Plh Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai solusi, pemerintah sedang menyusun regulasi untuk memungkinkan kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). "Regulasi yang kami siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama, termasuk kerja sama operasi atau teknologi dengan BUMD yang melibatkan masyarakat, dan kerja sama pengusahaan sumur tua," jelas Tri.

Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah inventarisasi sumur minyak yang memenuhi standar kerja sama produksi, dengan target penyelesaian dalam dua bulan. "Kami akan percepat proses ini, semoga dalam satu hingga satu setengah bulan ini bisa selesai," kata Tri.

Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan praktik penyulingan minyak ilegal dan menutup sumur ilegal yang berada di wilayah kerja migas. Semua sumur yang terlibat dalam kerja sama produksi harus mematuhi aturan yang berlaku dan hasil minyaknya wajib dijual ke K3S. "Kegiatan sumur masyarakat nantinya akan dipayungi oleh BUMD atau koperasi, yang selanjutnya akan menjalin kemitraan dengan K3S," tambah Tri.

Perbaikan teknis juga menjadi fokus utama. Pemerintah mengharuskan seluruh pengelolaan sumur minyak masyarakat mengikuti standar good engineering practices (GEP). "Jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan, maka sumur tersebut akan dihentikan dan pelaku akan dikenakan sanksi," tegas Tri.

Dia berharap langkah ini dapat meningkatkan ketahanan energi nasional, memperbaiki kualitas pengelolaan migas, serta mengurangi dampak sosial dan lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara. "Langkah-langkah ini sangat penting untuk menciptakan solusi yang win-win bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor migas itu sendiri," ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |