TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) investigasi kasus longsornya area pertambangan batu alam di Cirebon, Jawa Barat. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan proses investigasi dilakukan Tim Inspektur Tambang bersama tim tanggap darurat lainnya sejak Jumat, 30 Mei 2025.
Langkah awal investigasi yang dilakukan adalah pemetaan lokasi lokasi menggunakan drone untuk memetakan skala kerusakan dan status medan. Setelah itu, kata Tri, tim akan melakukan asesmen potensi longsor susulan, sekaligus menganalisis faktor penyebab dari berbagai aspek, mulai dari teknis, prosedur, lingkungan, hingga kondisi kerja.
“Hasil analisis ini nantinya akan dijadikan dasar rekomendasi tindakan korektif dan preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Tri pada Sabtu, 31 Mei 2025, dikutip dari keterangan tertulis.
Peristiwa longsor terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon. Insiden ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00. Hingga Sabtu, 31 Mei 2025, sebanyak 17 korban tewas ditemukan di lokasi longsor.
“Kementerian ESDM menyampaikan duka cita mendalam atas musibah longsor yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah,” tutur Tri.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan bahwa berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah, Kabupaten Cirebon merupakan wilayah dengan kerentanan gerakan tana tinggi. “Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali,” kata dia.
Ihwal penyebab longsor di area tambang, menurut Wafid peristiwa itu disebabkan karena area terdampak memiliki kemiringan lereng tebing yang sangat terjal, yakni melebidhi 45 derajat. Selain itu, gerakan tanah berada di area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik under cutting.
Wafid pun merekomendasikan masyarakat yang berada di dekat lokasi bencana untuk mengungsi ke lokasi yang lebih aman. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan terjadi longsor susulan. Karena itu, ia juga mengingatkan agar penanganan longsoran maupun proses evakuasi korban longsor memperhatikan kondisi cuaca dan lereng yang terjal. “Jangan dilakukan pada saat dan setelah hujan deras, karena daerah ini masih berpotensi terjadi gerakan tanah susulan yang bisa menimpa atau menimbun petugas,” ujarnya.
Ketua Koperasi Pesantren Jadi Tersangka
Buntut peristiwa longsor Jumat pekan lalu, Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Keduanya ialah pemilik tambang dan kepala teknik tambang. “Masing masing berinisial AK dan AR," tutur Sumarni, Sabtu malam, 31 Mei 2025.
Merujuk pada keterangan Polda Jawa Barat, inisial AK menunjuk pada Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah. Adapun AR adalah Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah.
Kedua tersangka dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. Selain itu, dikenakan pasal Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana.
"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," tutur Sumarni. Polisi masih membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam peristiwa tersebut.
RMN Ivansyah dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini