REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai penguatan ekosistem halal melalui sertifikasi halal dapat memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia.
Plt Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani mengatakan penguatan ekosistem halal sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan pengembangan Pariwisata Ramah Muslim dan penguatan ekonomi syariah sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.
“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, saya yakin kita dapat membangun ekosistem industri halal dan pariwisata yang semakin berkualitas, berdaya saing, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” kata Rizki dalam keterangan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim, lanjutnya, tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia sekaligus memperkuat ekonomi syariah nasional.
“Melalui penguatan produk dan layanan halal, Indonesia dapat membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung sektor pariwisata,” ujar Rizki.
Kemenpar juga menegaskan bahwa pembangunan pariwisata tidak hanya diukur dari meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan, devisa, investasi, maupun kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Lebih dari itu, pembangunan pariwisata harus mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam kerangka tersebut, pengembangan desa wisata menjadi salah satu instrumen strategis untuk mendorong pemerataan manfaat ekonomi pariwisata,” kata Rizki.
Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan upaya kolaboratif Kemenpar dan BPJPH dalam memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK di desa wisata. “Hingga 30 Mei 2026, sebanyak 31.548 sertifikasi halal telah difasilitasi bagi pelaku UMKM di 1.116 desa wisata yang tersebar di 34 provinsi,” kata Rizki.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi instrumen pemenuhan regulasi, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kualitas produk, memperkuat kepercayaan wisatawan, dan meningkatkan daya saing usaha masyarakat,” katanya.
sumber : Antara

2 hours ago
1

















































