Kemendiktisaintek Khawatirkan Nasib Calon Mahasiswa Baru Harvard

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menunggu hasil akhir dari kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang ingin memulangkan atau mendeportasi mahasiswa asing dari Universitas Harvard. Saat ini keputusan tersebut masih ditangguhkan hakim federal Amerika Serikat di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts.

Sekretaris Jenderal Kemendikti Togar Mangihut Simatupang mengatakan belum ada keputusan apapun dari Kementerian mengenai rencana Trump tersebut. Hingga saat ini, kata Togar, Kementerian baru melakukan pemantauan atas perkembangan isu guna menentukan langkah ke depan. "Melihat perkembangan dan pencegahan atau opsi lain supaya tidak ada yang putus kuliah," kata dia kepada Tempo, Ahad, 25 Mei 2025.

Sembari menunggu keputusan akhir dari rencana ini, Togar menambahkan, pemerintah melalui Atase Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tengah mendata mahasiswa Indonesia yang saat ini menempuh pendidikan di universitas bergengsi di Amerika itu.

Togar menjelaskan, mahasiswa Indonesia maupun dari negara lain yang sedang menempuh pendidikan di Harvard sementara ini tidak akan ada yang terpengaruh dari kebijakan tersebut lantaran terlindungi oleh perundangan federal.

Namun, kata dia, yang menjadi kekhawatiran Kementerian saat ini adalah mahasiswa yang baru masuk atau dalam proses penerimaan. "Yang akan masuk yang dikhawatirkan, dan perlu membuat rencana B," katanya. Dia menyebut hingga kini pemerintah Indonesia masih terus berupaya menghubungi para calon mahasiswa di kampus tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis, 22 Mei 2025, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat Kristi Noem mengumumkan bahwa Presiden Donald Trump melarang Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.

Dalam surat kepada administrasi universitas, Noem mengatakan sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Universitas telah dicabut.

Selain tak bisa menerima mahasiswa baru, mahasiswa asing yang sedang berkuliah di kampus bergengsi itu juga harus pindah ke universitas lain untuk mempertahankan status non-imigran mereka. Trump berencana mendeportasi mahasiswa-mahasiswa asing tersebut ke negara asalnya. 

Namun, sehari berselang, hakim federal Amerika Serikat menangguhkan perintah Presiden Donald Trump tersebut setelah Universitas Harvard mengajukan gugatan. 

Dalam pengaduan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts, Harvard berpendapat bahwa upaya pemerintah untuk memblokir pendaftaran mahasiswa asing melanggar hak amandemen pertama universitas dan akan secara drastis mengubah kemampuannya untuk beroperasi.

"Dengan goresan pena, pemerintah telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang berkontribusi signifikan terhadap Universitas dan misinya," kata pengaduan tersebut.

Sita Planasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Apa Dampak Perpanjangan Usia Pensiun ASN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |