REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat layanan perizinan perdagangan luar negeri dengan menetapkan waktu penyelesaian maksimal lima hari kerja. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola impor yang ditempuh pemerintah untuk memperkuat iklim usaha dan meningkatkan daya saing perdagangan nasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan seluruh layanan perizinan perdagangan luar negeri kini dilakukan secara daring melalui Sistem Single Submission (SSm) yang terintegrasi secara elektronik. Menurut dia, digitalisasi menjadi langkah penting untuk memangkas hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” kata Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Budi menjelaskan, reformasi tersebut tidak hanya bertujuan mempercepat layanan, tetapi juga memperkuat pengendalian impor dan perlindungan konsumen di tengah dinamika perdagangan global. Pemerintah menilai efisiensi layanan perizinan dapat meningkatkan kepastian berusaha sekaligus mendukung masuknya investasi.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi dan daya saing perdagangan Indonesia,” kata, Budi.
Dalam tata kelola impor, pemerintah membagi barang ke dalam tiga kategori, yakni barang yang dilarang impor, barang yang diatur impornya, dan barang yang dapat diimpor sesuai ketentuan umum. Pengelompokan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Importir juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Selain itu, barang impor pada prinsipnya harus berada dalam kondisi baru sebelum masuk ke pasar domestik.
“Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku,” ujar, Budi.
Meski proses perizinan dipercepat, pemerintah menegaskan pengawasan impor tetap diperketat melalui integrasi sistem perizinan dan pengawasan berbasis elektronik. Kemendag menilai penyederhanaan birokrasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi.
Selain itu, Kemendag terus memperkuat perlindungan industri nasional melalui instrumen tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard. Menurut Budi, Indonesia menjadi salah satu negara yang aktif menggunakan instrumen tersebut untuk mengantisipasi lonjakan impor yang berpotensi mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri.
“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemendag meningkatkan pengawasan barang beredar dan produk pangan olahan bersama kementerian serta lembaga terkait. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan pangan, kesesuaian informasi produk, serta kepatuhan terhadap standar nasional.
Produk yang menjadi fokus pengawasan antara lain gula kristal putih, tepung terigu, minyak goreng, air minum dalam kemasan, kopi instan, dan ikan kaleng yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Pengawasan juga mencakup pelabelan, ukuran, takaran, timbangan, serta ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Kemendag turut memperkuat pengawasan terhadap produk fortifikasi seperti tepung terigu, minyak goreng sawit, dan garam konsumsi beryodium. Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemendag juga tengah menyusun nota kesepahaman untuk memperkuat pengawasan produk halal di pasar.
Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel mendukung langkah penguatan regulasi perdagangan yang dilakukan Kemendag. Ia menilai kebijakan pengendalian impor dan perlindungan industri nasional sudah berada di jalur yang tepat, meski implementasi dan pengawasannya perlu terus diperkuat.
Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan olahan, memperkuat tata kelola perdagangan pangan, serta memperketat pengawasan pasar ritel modern melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di pasar domestik.

2 hours ago
3

















































