Kejaksaan Agung Menyita Lahan Sawit 47 Hektare di Sumut Lalu Diserahkan ke Agrinas Palma

10 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyita lahan sawit seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Satuan tugas ini terdiri dari berbagai kementerian atau lembaga, termasuk TNI dan Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febrie menjelaskan, penyitaan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2462/K/Pid/2006 berwarkat 12 Februari 2007. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dia menuturkan, eksekusi lahan tersebut sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum atas hak negara yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama lebih dari 18 tahun. "Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 25 April 2025.

Eksekusi fisik ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor. Selain itu, melibatkan Tim Satgas PKH, termasuk Tim Satgas Garuda dan unsur-unsur lain. Berkat sinergi tersebut, lahan seluas 47 ribu hektare beserta seluruh bangunan di atasnya bisa diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara.

Lahan sawit seluas 47 ribu hektare itu sebelumnya dikuasai oleh beberapa pihak. Yakni Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit atau KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda seluas 23 ribu hektare, serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda seluas 24 ribu hektare.

"Setelah Jaksa Eksekutor menerima lahan tersebut dari Satgas PKH, kemudian diserahkan ke Kementerian Kehutanan," ujar Febrie. 

Kementerian Kehutanan lalu menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian Kehutanan lantas menyerahkan lahan beserta bangunan di atasnya kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kementerian BUMN lalu menyerahkan aset sitaan itu untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma. "Mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit," ujar Febrie.

Dia juga menghimbau seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak bertindak yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, lanjut dia, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |