Kejagung Periksa Seorang Saksi di Kasus Perintangan Penyidikan

17 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Saksi yang diperiksa berinisial BYK, staf di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

“Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini berawal dari vonis lepas korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat terhadap tiga perusahaan yang menjadi terdakwa: Wilmar Gorup, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kejaksaan menuding ada praktik suap hakim di baliknya. Mereka lalu menetapkan dua pengacara korporasi: Ariyanto dan Marcella Santoso beserta empat orang hakim, satu panitera, dan kepala legal Wilmar Group sebagai tersangka.

Tak lama, Kejaksaan menetapkan Marcella sebagai tersangka. Bersama Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan advokat Junaedi Saibih, ketiganya dituduh merintangi penyidikan.

Kejaksaan mengklaim menemukan bukti Marcella meminta Junaedi membuat narasi negatif tentang Kejaksaan Agung yang tengah mengusut sejumlah kasus besar, yakni korupsi di PT Timah, korupsi impor gula, dan korupsi minyak goreng. Keduanya meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media Jak TV.  

Marcella dan Junaedi juga diduga turut membiayai aksi-aksi demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan.

Marcella dan Junaedi juga disebut menyelenggarakan serta membiayai seminar, podcast, dan talkshow di sejumlah media daring. Acara tersebut diarahkan untuk menyampaikan narasi negatif guna mempengaruhi pembuktian di persidangan. 

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |