Kejagung Periksa Sekda Konawe Utara di Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Blok Mandiodo

7 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo-Tapunggaya-Tapumeya Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

Kabar terbaru, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Safruddin. Ia diperiksa dalam dugaan korupsi tambang nikel oleh PT. Cinta Jaya. Mantan Camat Molawe itu diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai aktivitas pertambangan PT. Cinta Jaya yang diduga bermasalah hukum pada tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemeriksaanya terkait dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Konawe Utara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, Kamis 25 April 2025 kepada Tempo.

Dody mengatakan pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari kasus tambang Blok Mandiodo yang telah diusut Kejati Sultra. Pada pemeriksaan Maret 2025, Safruddin diminta membawa dokumen aktivitas tambang PT. Cinta Jaya sejak 2017 hingga 2022.

Tempo mencoba mengkonfirmasi Safrudin perihal pemeriksaan oleh Kejaksaan pada Kamis 24 April 2025, melalui sambungan telepon seluler. Namun belum ada tanggapan dari Safruddin. 

La Ode Zoe Tumada penggiat antikorupsi Sultra, mengatakan dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo menelan kerugian negara yang besar. Audit  BPK menemukan potensi kerugianya mencapai Rp 5,7 triliun.

Karena itu, Kejaksaan Agung diminta terbuka dalam proses penyelidikan sehingga menutup adanya konflik kepentingan. Hal itu ia ingatkan karena adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kajati Sultra Ramiel Jesaja. 

La Ode juga meminta Kejagung menetapkan pihak lain sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

"Iya kasusnya harus bersama kita kawal karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, semua pihak yang terlibat dari pengusaha sampai pejabat perlu mendapatkan hukuman yang setimpal," kata La Ode Zoe Tumada kepada Tempo. 

Kasus Korupsi Tambang Nikel di Blok Mandiodo

Blok Mandiodo menjadi salah satu konsesi tambang nikel strategis di Konawe Utara. Kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo ini mencuat sejak 2022 lalu. 

Penambangan nikel ilegal ini merugikan negara sampai Rp 5,7 triiun dan berada di lahan konsesi PT. Antam yang mengandeng PT Lawu Agung Mining (LAM)N dalam bentuk kerja sama operasi. PT. LAM lalu mempekerjakan 39 perusahaan tambang termasuk PT. Cinta Jaya. 

Di Blok Mandiodo ini Antam baru mengelola 22 hektar lahan karena 157 hektar lahan lainya belum memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan. Nikel hasil penambangan di lahan ratusan hektar itulah yang dikelola oleh LAM dan dijual ilegal

Berdasarkan perjanjian KSO, LAM wajib menjual orenya ke PT. Antam. Dalam perjalananya LAM malah menjual orenya ke smelter di Morowali dan Morosi dengan memalsukan  dokumen agar seolah-olah nikel berasal dari konsesi tambang lain. 

Kasus ini sudah  menjerat banyak pihak antara lain mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin, Mantan Dirjen Inerba Sugeng Mujianto.

Selanjutnya pemilik PT. LAM Windu Aji Sutanto, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya Agus Salim Majid, lalu General Manager PT. Antam Konut Hendra Wijayanto, Direktur PT. Tristaco Rudy Hariyadi Tjhandra dan Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Adriansyah. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |