KEMENTERIAN Kehutanan menanggapi penyegelan resor mewah di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali. Dalam pemberitaan yang ada, pengelola resor menyatakan mereka mendapat izin untuk berada dan membangun sejumlah vila di kawasan mangrove di taman nasional itu dari kementerian sejak 1998.
Dalam keterangannya, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan wisata alam yang berlangsung di kawasan TNBB telah dilaksanakan sesuai prosedur perizinan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian mengaku telah berbasis data dan hasil verifikasi, baik secara administratif maupun lapangan.
Hasilnya, kegiatan yang disegel DPRD Bali berada secara spesifik di dalam zona pemanfaatan Taman Nasional Bali Barat, yaitu zona yang secara legal diperuntukkan bagi kegiatan wisata alam terbatas. "Zona ini telah ditetapkan melalui dokumen zonasi resmi TNBB dan menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan taman nasional yang menyeimbangkan fungsi pelindungan dan pemanfaatan," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.
Ristianto merinci, seluruh aktivitas tersebut telah memperoleh persetujuan pemerintah, dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam serta dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan. Pelaksanaan kegiatan juga disebutkannya mengacu pada Rencana Pengelolaan TNBB serta berada di bawah pengawasan langsung Balai TNBB sebagai unit pelaksana teknis di lapangan.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berkala dan sistematis untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan terhadap prinsip konservasi, termasuk pelindungan habitat satwa kunci dan ekosistem pesisir yang menjadi karakteristik utama TNBB. "Pengawasan akan terus diperkuat secara konsisten,” katanya sambil menambahkan komitmen Kementerian Kehutanan untuk memastikan bahwa pengelolaan taman nasional secara transparan dan akuntabel.
Dua hari sebelumnya, lewat akun media sosialnya, Balai TNBB menyatakan bahwa pembangunan Plataran Menjangan Resort oleh PT Trimbawan Swastama Sejati masih sejalan dengan sistem zonasi yang ada. Disebutkan, resor berada di Zona Pemanfaatan sebagai salah satu dari tujuh zona di taman nasional itu, sebagaimana diatur menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
"Kehadiran usaha wisata ini menunjukkan bahwa pariwisata dapat berjalan berdampingan dengan konservasi jika mengikuti aturan yang berlaku," bunyi isi narasi konten.
Disertakan di sana sejumlah kewajiban bagi pemegang izin. Antara lain menjaga kelestarian kawasan dan ekosistem, melakukan rehabilitasi atau pemulihan bila terjadi kerusakan, memberdayakan masyarakat sekitar kawasan, dan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala.
Sebelumnya, pada akhir April lalu, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali menyegel sementara resor mewah di Pulau Menjangan, TNBB. Mengutip pemberitaan sejumlah media lokal, pansus menemukan total 17 vila yang empat di antaranya, dan sebuah spa, berdiri di area yang beririsan langsung, bahkan berada di dalam hutan mangrove.
Pansus berpandangan kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas melarang perusakan dan konversi mangrove. Selain itu, melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali yang menegaskan bahwa kawasan mangrove merupakan zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan komersial.


















































