Kasus-kasus yang Diselesaikan Melalui Restorative Justice

9 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Restorative justice merupakan pendekatan hukum progresif yang semakin banyak diterapkan di Indonesia. Prinsip ini menawarkan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga dari kedua belah pihak, serta pihak lain yang berkepentingan. Tujuan utama dari konsep ini adalah mencapai keadilan dengan cara memulihkan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana, bukan semata-mata menghukum pelaku.

Di Indonesia, pendekatan restorative justice telah memiliki payung hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya regulasi ini, berbagai kasus tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar sistem peradilan formal dengan tetap mengedepankan keadilan dan kesejahteraan para pihak yang terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Definisi Restorative Justice

Restorative justice adalah proses penyelesaian suatu perkara pidana yang dilakukan dengan pendekatan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya. Melalui mekanisme ini, diharapkan hubungan antara pelaku dan korban dapat dipulihkan. Selain itu, pendekatan ini juga memberikan kesempatan bagi korban untuk secara aktif berpartisipasi dalam mencari solusi yang adil, sehingga hak-hak mereka tetap terjaga.

Pendekatan ini berbeda dari sistem peradilan konvensional yang lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku. Dalam restorative justice, aspek kemanusiaan lebih dikedepankan, termasuk dengan melibatkan tokoh masyarakat yang dapat berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi dan pencapaian kesepakatan.

Kasus-kasus dengan Restorative Justice

1. Kasus "Jual Ginjal"

Polsek Ciputat Timur melakukan mediasi terhadap NY, pramugari maskapai asing, yang berseteru dengan Syafrida Yani, seorang ibu rumah tangga, yang merupakan kerabatnya sendiri. NY dan Syafrida sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut.

Sebelumnya Polres Tangerang Selatan menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani, seorang ibu dua anak, yang dilaporkan NY. Kasus ini ramai dibicarakan setelah dua remaja, Farel Mahardika Putera (19 tahun) dan NR (16 tahun) menggelar aksi damai dengan membawa poster "Jual Ginjal".  

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan pada Minggu, 23 Maret 2025, di Jalan Pondok Jagung Timur No 35, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan mediasi tersebut berlangsung. "Benar telah berlangsung kegiatan mediasi kesepakatan damai dan pencabutan laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Dokumen pencabutan laporan ini diterima Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar. Bambang menyampaikan akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restoratif (restorative justice). 

2. Pencurian Sepeda Motor di Blora

Kejaksaan Agung menyetujui sepuluh permohonan  penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice. "Salah-satunya perkara pencurian motor untuk pengobatan anak di Blora, Jawa Tengah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu, 6 November 2024. 

Perkara tersebut menjerat Suparno alias Gondes bin Karso Lanjar. Harli menyebut Suparno ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Pencurian itu dilakukan pada 21 Agustus 2024.

Menurut Harli, saat itu Suprano sedang berjalan kaki di Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. Ia melihat sepeda motor Honda Supra Fit hitam dengan nomor polisi K 6269 DE terpakir di lahan kosong. Suparno tergoda mencuri kendaran itu karena kunci sepeda motor masih menempel. 

Suparno menggunakan sepeda motor curian itu untuk berjualan pentol. Ia sangat bergantung pada pekerjaan ini untuk menafkahi keluarganya. Anaknya diketahui mengidap hidrosefalus.

Atas dasar itu Kepala Kejaksaan Negeri Blora M. Haris Hasbullah menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. "Sudah diajukan pengajuan permohonan penghentian penuntutan. Permohanannya disetujui 6 November 2024," kata Harli.

3. Guru Supriyani

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian perkara guru honorer Supriyani melalui mekanisme restorative justice. Supriyani adalah seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Utara, yang diduga dikriminalisasi setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai bahwa penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. "Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice sudah diupayakan sebanyak tiga kali," kata Poengky kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 24 Oktober 2024.

Perkara ini bermula saat seorang guru honorer bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu dituduh menghukum muridnya hingga terluka.

4. Pencurian Burung Murai

Enam pelajar di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diamankan polisi setelah tertangkap mencuri burung Murai Batu milik warga. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Menurut Kapolsek Gunungputri, Kompol Didin Komarudin, pencurian terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, ketika pelaku melompat pagar dan mengambil burung Murai Batu Medan dari garasi korban.

Pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Gunung putri setelah diketahui oleh pemilik burung. Meskipun sempat ditahan, pemilik burung memutuskan untuk memaafkan pelaku dan mencapai kesepakatan damai.

"Korban tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum dan menyelesaikannya secara restorative justice," ujar Kompol Didin pada Ahad, 24 Juli 2024.

Jenis Kasus yang Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Tidak semua perkara pidana dapat menggunakan mekanisme ini. Ada beberapa kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, yaitu:

1. Tindak Pidana Ringan

Beberapa jenis tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui restorative justice diatur dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 364, 373, 379, 407, dan 482. Dalam penyelesaian perkara ini, mediasi menjadi metode utama untuk mencapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Aspek utama yang dipertimbangkan dalam penyelesaian ini adalah sejauh mana kerugian yang diderita oleh korban dan apakah ada upaya dari pelaku untuk menggantinya.

2. Kasus yang Melibatkan Anak

Anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban, harus mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Undang-undang mengatur bahwa anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam tindak pidana sebaiknya tidak langsung dihukum dengan pidana penjara. Sebagai gantinya, pendekatan mediasi dan dialog diutamakan guna memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus masuk ke dalam sistem peradilan yang lebih keras.

3. Perempuan yang Terlibat dalam Perkara Hukum

Perempuan yang menjadi korban ataupun pelaku dalam kasus pidana dapat memperoleh perlakuan khusus dalam sistem keadilan restoratif. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip yang tercantum dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Penyelesaian perkara dengan restorative justice untuk perempuan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak psikologis dan fisik yang mungkin dialami oleh korban, sehingga solusi yang diberikan dapat lebih berkeadilan.

4. Kasus yang Berkaitan dengan Narkotika

Dalam beberapa kasus, restorative justice juga dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana narkotika, terutama bagi pengguna yang tertangkap tangan dengan barang bukti konsumsi pribadi dalam jumlah kecil, yang cukup untuk pemakaian satu hari. Dalam situasi seperti ini, rehabilitasi menjadi langkah utama dalam penyelesaian kasus, daripada langsung menjatuhkan hukuman pidana penjara. Pendekatan ini bertujuan untuk membantu pecandu keluar dari ketergantungan narkotika sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas.

Titik Nurmalasari, Intan Setiawanty, Muhammad Iqbal, Jihan Ristyanti, dan Ananda Bintang Purwaramdhona berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |