KAI Daop 5 Purwokerto Tetap Putar Lagu 'Di Tepinya Sungai Serayu' di Stasiun

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto tetap memutar lagu Di Tepinya Sungai Serayu di sejumlah stasiun, meskipun beberapa Daop lain telah menghentikan pemutaran lagu tertentu untuk mematuhi aturan royalti. Beberapa stasiun yang memutar lagu tersebut antara lain Stasiun Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Bumiayu, Slawi, Sidareja, Cilacap, dan Maos.

“Lagu Di Tepinya Sungai Serayu karya almarhum Raden R. Soetedja Poerwodibroto tetap kami putar saat kedatangan dan keberangkatan kereta api di sejumlah stasiun karena tidak ada larangan dari pihak mana pun,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Ahad (21/9/2025).

Menurutnya, jauh sebelum aturan royalti ramai diperbincangkan, KAI Purwokerto telah berkunjung ke rumah keluarga almarhum untuk membicarakan pemutaran lagu tersebut. “Keluarga almarhum Soetedja tidak mempermasalahkan dan tidak meminta apa pun dari pemutaran lagu itu di stasiun-stasiun Daop 5,” ujarnya.

Beberapa stasiun yang memutar lagu tersebut antara lain Stasiun Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Bumiayu, Slawi, Sidareja, Cilacap, dan Maos.

“Pihak keluarga justru bangga karena lagu Di Tepinya Sungai Serayu diputar di stasiun, dan masyarakat pun banyak yang senang mendengarkannya,” tambah Krisbiyantoro.

Ia menyebut, musisi keroncong asal Banyumas itu sebenarnya banyak menghasilkan karya, namun beberapa digunakan pihak lain karena naskah lagu kerap ditulis Soetedja di atas becak yang ditumpanginya.

Meski keluarga tidak menuntut apa pun, KAI Purwokerto tetap berupaya memberi pelayanan terbaik bagi keluarga almarhum ketika bepergian dengan kereta api.

“Kalau ada pihak yang keberatan dan meminta dihentikan, kami siap menghentikan. Namun sampai saat ini tidak ada persoalan,” tegasnya.

Sebelumnya, PT KAI (Persero) menghentikan pemutaran lagu Sepasang Mata Bola di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan, serta lagu Bengawan Solo di Stasiun Solo Balapan yang masuk wilayah Daop 6 Yogyakarta.

Vice President Public Relations PT KAI (Persero), Anne Purba, menjelaskan kebijakan itu diambil untuk memastikan administrasi izin dan kewajiban royalti sesuai regulasi. “KAI harus mematuhi hukum yang berlaku, sehingga langkah penghentian dilakukan untuk memastikan kepatuhan administrasi,” kata Anne di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

sumber : ANTARA

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |