Jonathan Frizzy Diduga Menjadi Pembeli dan Pengedar Obat Keras Etomidate

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Tangerang -  Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka sejak Sabtu 3 Mei 2025. Publik figur itu diduga terlibat pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa likuid rokok elektrik mengandung zat etomidate yang tergolong obat keras. "Tersangka saat ini sedang diperiksa intensif," ujar Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung, Senin 5 Mei 2025. 

Menurut Ronald, penetapan tersangka terhadap Jonathan itu diputuskan dalam gelar perkara. "Keesokan harinya, Minggu, 4 Mei pukul 17.00, penyidik menjemput JF di daerah  Bintaro," kata Ronald. "Dia berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar."  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil penyelidikan diketahui, Jonathan aktif berkomunikasi dengan tiga tersangka lain yaitu, BTR, EDS dan ER. Bahkan, Jonathan yang memfasilitasi para tersangka untuk membuat group WhatsApp bernama 'Berangkat'. "Tujuannya untuk komunikasi, mengawasi, dan mengontrol," kata Ronald. 

Jonathan, kata Ronald, membeli cairan rokok elektrik itu dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui group tersebut. "Dia juga yang menyiapkan tiket dan hotel di Kuala Lumpur untuk kurir yang mengambil," kata Ronald. Para tersangka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Michael Tandayu mengatakan, kasus itu tercium pada Maret 2025 setelah Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang penumpang. Penumpang yang baru mendarat itu kedapatan membawa cairan rokok elektrik mengandung etomidate.  

Petugas Bea dan Cukai menyerahkan penumpang itu ke Polres Bandara. Polisi segera menggelar penyelidikan dan menangkap BTR, EDS dan ER. "Tiga tersangka itu sudah ditahan di rumah tahanan negara Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Michael. 

Polisi mendapatkan nama Jonathan Frizzy berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tiga tersangka tersebut. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kepada Jonathan untuk diperiksa pada 17 April 2025. Jonathan memenuhi panggilan itu. Namun pada pemeriksaan kedua yang dijadwalkan  empat hari kemudian, Jonathan tidak hadir karena sedang menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |