Jokowi Teken Keppres, Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta Gantikan Heru Budi

4 weeks ago 19

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:38 WIB

loading...

Jokowi Teken Keppres,...

Teguh Setyabudi diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Foto/Dok dukcapil.kalbarprov.go.id

JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga

Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Jaminan Kesehatan

Presiden Jokowi memberhentikan Heru dan menggantinya oleh Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, Terus menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Ari.

(rca)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Tri Adhianto-Harris...

18 menit yang lalu

Gencar Blusukan, Pramono...

27 menit yang lalu

Relawan RIDO Sediakan...

50 menit yang lalu

Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi...

1 jam yang lalu

Ibu dan Bayi 2 Bulan...

1 jam yang lalu

Resmi, Teguh Setyabudi...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |