loading...
Teguh Setyabudi diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Foto/Dok dukcapil.kalbarprov.go.id
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Presiden Jokowi memberhentikan Heru dan menggantinya oleh Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, Terus menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Ari.
(rca)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya