Jampidsus Sita Rp 1 Triliun Terkait Kasus Lahan Inhutani di Lampung

5 hours ago 11

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp 1 triliun dari perusahaan perkebunan tebu di Lampung, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Penyitaan tersebut terkait dengan pengusutan kasus korupsi dalam kerja sama ilegal pemanfaatan kawasan hutan seluas puluhan ribu hektare (ha) di Waykanan dengan PT Inhutani V yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun sepanjang 2007 sampai 2013.

Belum ada tersangka dalam kasus ini. Tetapi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar memastikan timnya akan terus mendalami kasus tersebut sampai dapat menyeret tersangka ke pengadilan. “Kita akan terus mendalami kasus ini. Karena penyidikan kasus ini baru dua pekan ada di kami (Jampidsus), dan kami terus melakukan pemeriksaan, dan pemanggilan saksi-saksi secara intensif,” ujar Saiful di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Saiful menjelaskan, kasus ini semula dalam pengusutan oleh tim penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Akan tetapi kejaksaan daerah itu menyerahkan kelanjutan pengusutannya ke Jampidsus-Kejagung. Kata Saiful di Jampidsus, kelanjutan pengusutan sudah memeriksa sebanyak 50 orang saksi, termasuk tiga ahli. Adapun penyitaan, sudah dilakukan terhadap alat-alat bukti berupa dokumen dan pemblokiran sedikitnya 10 rekening milik PT PSMI.

Terkait penyitaan uang, kata Saiful, tim penyidikan Jampidsus menahan sementara uang setotal Rp 1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS atau setara Rp 2,9 miliar milik PT PSMI. “Penyitaan tersebut diakukan atas persetujuan pengadilan, dan disita dari PT PSMI melalui inisial VRL dari pihak PT PSMI,” ujar Saiful.

Seperti apa kasusnya?

Saiful menjelaskan, kasus ini terkait dengan dugaan kongkalikong haram PT Inhutani V dengan PT PSMI pada 2013. PT Inhutani V yang berbasis di Lampung, mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Luasnya mencapai 55,1 ribu ha. Dan pada 2007, PT PSMI melakukan perbuatan ilegal dengan melakukan pengelolaan lahan hutan milik PT Inhutani V tersebut.

Kata Saiful, penggunaan lahan milik PT Inhutani oleh PT PSMI tersebut seluas 32,3 ribu ha untuk perkebunan tebu. Saiful melanjutkan, pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas PT Inhutani V. Dan dari audit tersebut, kata Saiful, BPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan lahan PT Inhutani V tersebut. Adanya temuan oleh BPK itu membuat PT Inhutani dan PT PSMI melakukan kerja sama gelap dengan pembuatan kontrak kerja sama atas pemanfaatan lahan PT Inhutani oleh PT PSMI itu.

“Jadi setelah BPK melakukan audit dan ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara, Inhutani dan PT PSMI pada 2013 membuat MoU (kontrak kerja sama) yang sifatnya berlaku surut ke 2007 pada lahan register 44, 42, dan 46 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman,” kata Saiful.

Dan perjanjian ilegal tersebut, pun dilakukan tanpa adanya izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai otoritas pemberi restu peralihan dan kerja sama pemanfaatan hutan negara oleh PT Inhutani kepada pihak swasta tersebut.  

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |