JakTV Penuhi Panggilan Dewan Pers soal Dugaan Framing Negatif Terhadap Kejagung

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen JakTV memenuhi panggilan Dewan Pers untuk melakukan klarifikasi atas aduan mengenai produk jurnalistik mereka. Aduan tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers sebab beberapa produk jurnalistik yang diproduksi JakTV dianggap mem-framming pemberitaan negatif tentang institusi tersebut.

Dari pantauan Tempo, tiga orang perwakilan Jak TV tiba di Kantor Dewan Pers pada pukul 10.00 WIB. Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar tidak hadir. Saat tiba, mereka langsung menaiki lift menuju lantai tujuh untuk melakukan pertemuan dengan pihak Dewan Pers. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Operasional JakTV Soemarsono mengatakan dalam agenda tersebut pihaknya diminta mengklarifikasi mengenai beberapa aspek internal JakTV yang berkaitan dengan produk jurnalistik yang diadukan. “Jadi barusan diundang sama Dewan Pers untuk klarifikasi data-data di JakTV. Konfirmasi aja. Soal alur kerja gitu-gitu,” ujar Soemarsono kepada Tempo saat ditemui usai dipanggil di Kantor Dewan Pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 April 2025.

Soemarsono enggan menjelaskan lebih detail mengenai pertemuannya dengan Dewan Pers itu. Ketika ditanya mengenai absennya Tian Bahtiar maupun pengacaranya dalam agenda pemanggilan tersebut, dia mengaku tidak tahu.

Adapun, Tian bersama dua pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih telah ditetapkan sebagai tersangka karena bermufakat merintangi penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas korupsi minyak goreng. Dua orang tersebut meminta Tian untuk membuat konten dan berita yang mem-framing negatif tentang penyidikan kejaksaan di tiga kasus tersebut.

Imbalan yang diterima Tian dari pemufakatan jahat tersebut sebesar Rp 478,5 juta. Atas kejahatannya ketiganya dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya tidak akan cawe-cawe perihal dugaan pidana yang dialamatkan jaksa kepada Tian. Namun, untuk produk jurnalistik yang dibuatnya, Dewan Pers akan mengkaji apakah itu sesuai dengan kaidah jurnalistik atau tidak. 

Selain memeriksa produk jurnalistiknya, Dewan Pers juga akan memeriksa dugaan pelanggaran etik profesi jurnalistik yang dilakukan Tian. Jika nanti terbukti, maka akan ada sanksi etik yang diberikan.

Sebagai informasi saat ini Tian berstatus sebagai tahanan kota sejak Kamis, 24 April 2025 . Sebelumnya ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 21 April 2025.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |