TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali membebaskan lima terdakwa perkara korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir. Sebelumnya hakim PN Pangkalpinang mendapat sorotan publik karena membebaskan 8 terdakwa korupsi kredit petani di Bank SumselBabel sebesar Rp 20,2 miliar.
Majelis hakim, yang diketuai Sulistyanto Rokhmat Budiharto, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Muhammad Takdir, menyatakan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung Marwan beserta tiga anak buahnya, yakni Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Hutan DLHK Dicky Markam, Kepala Seksi Pengelolaan Hutan DLHK Bambang Wijaya dan staf DLHK Ricky Nawawi tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas murni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan untuk terdakwa dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko, majelis hakim menetapkan putusan "Onslag" atau terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun perbuatan yang dilakukan belum memenuhi unsur tindak pidana. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Sulistyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan yang digelar di Ruang Garuda PN Pangkalpinang, Selasa, 29 April 2025.
Sulistiyanto juga memerintahkan JPU untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan negara setelah putusan tersebut diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
"Dalam prosesnya, semua sesuai dengan tata naskah di pemerintahan dan telah mengacu pada ketentuan peraturan di sektor kehutanan tanpa ada hal lain yang terkait pembiayaan atau keuangan yang tidak sesuai ketentuan. Pekerjaan yang dilakukan merupakan pelayanan murni administrasi pemerintahan dan tidak ada kerugian negara," ujar dia.
Marwan bersyukur dibebaskan dari segala dakwaan. Dia mengatakan, putusan hakim merupakan bentuk keadilan. Dia lelah menghadapi persidangan dan harus mendekam di penjara selama lima bulan.
"Karir sebagai PNS selama 33 tahun hancur hanya dalam satu hari dan diberhentikan sementara. Saya bersukur keadilan berpihak kepada saya dan nama baik saya bisa dipulihkan. Dari awal saya tegaskan semua sesuai prosedur dan tidak ada satu rupiah pun uang yang dikorupsi," ujar dia.
Marwan mewanti-wanti pihak kejaksaan untuk lebih teliti kedepan dan tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus tindak pidana jika tidak memiliki bukti yang cukup meyakinkan. "Saya juga berterima kasih atas dukungan yang saya terima selama ini baik keluarga, rekan dari majelis adat Bangka Belitung, Dewan Masjid hingga masyarakat," ujar dia.
Kuasa hukum terdakwa Marwan, Kemas Ahmad Tajudin, mengatakan putusan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang muncul persidangan. Semua dakwaan JPU, kata dia, sudah terbantahkan selama proses persidangan. "Putusan bebas ini patut kita syukuri. Apa yang dituduhkan JPU kepada klien kami tidak terbukti. Hakim menerima semua pembelaan kita selama persidangan," ujar dia.
Sebelumnya JPU mendakwa Marwan CS atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 21,2 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Marwan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Tiga anak buah Marwan yakni terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricky Nawawi masing-masing dituntut dengan 13,6 tahun penjara dan Denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Sedangkan terdakwa Ari Setioko dituntut dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.