loading...
Sopir truk ugal-ugalan berinisial JFN (24) yang menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara. Foto/SINDOnews
TANGERANG - Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial JFN (24) sebagai tersangka. Akibat perbuatannya menabrak sejumlah pengendara secara ugal-ugalan di Kota Tangerang, JFN terancam 10 tahun penjara.
"Melalui gelar perkara setelah statusnya naik penyidikan, sopir truk berinisial JFN (24) telah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).
Menurut Zain, penetapan sopir truk JFN sebagai tersangka dilakukan pascagelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024 kemarin. Kini, JFN pun telah dilakukan penahanan.
Gelar perkara dilakukan pascastatus penanganan kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan. Polisi telah memeriksa saksi-saksi, korban, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, hingga mengumpulkan bukti.
Sopir truk tersebut dikenakan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya