Israel Ingin Larangan Jurnalis Asing Masuki Gaza Tetap Diberlakukan

1 day ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Otoritas Israel, pada Ahad (4/1/2026), telah menyatakan kepada Mahkamah Agung Israel bahwa larangan akses media atau jurnalis ke Jalur Gaza harus tetap diberlakukan. Alasan keamanan menjadi dalih atas kebijakan tersebut.

Sejak perang di Gaza pecah pada Oktober 2023, otoritas Israel telah melarang jurnalis asing memasuki wilayah tersebut. Hanya sejumlah kecil wartawan yang diperkenankan melakukan peliputan di Gaza berdasarkan kasus per kasus. Mereka yang diizinkan masuk ke Gaza harus bergerak bersama pasukan Israel.

Pada 2024, The Foreign Press Association (FPA), mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung Israel untuk meminta akses segera dan tanpa batasan bagi media internasional ke Gaza. Petisi itu diajukan FPA mewakili ratusan jurnalis asing yang bekerja di Israel dan wilayah Palestina.

Sejak petisi tersebut diajukan, Mahkamah Agung Israel telah memberikan beberapa perpanjangan waktu kepada otoritas Israel untuk menyusun rencana. Pada sidang Desember 2025 lalu, Mahkamah Agung Israel menetapkan 4 Januari 2026 sebagai batas waktu terakhir.

Pada Ahad (4/1/2026) malam lalu, otoritas Israel mengajukan tanggapan mereka kepada pengadilan. Dalam tanggapannya, Pemerintah Israel mengatakan, larangan akses media ke Gaza harus dilanjutkan dan tetap diberlakukan. Mereka menyebut, masih terdapat risiko keamanan di Gaza.

“Bahkan saat ini, masuknya jurnalis ke Jalur Gaza tanpa pengawalan, seperti yang diminta dalam petisi, tidak boleh diizinkan,” kata Pemerintah Israel dalam pernyatannya kepada Mahkamah Agung Israel, dikutip laman Al Arabiya, Senin (5/1/2025).

“Ini untuk alasan keamanan, berdasarkan posisi lembaga pertahanan, yang menyatakan bahwa risiko keamanan yang terkait dengan masuknya jurnalis tersebut masih ada," tambah Pemerintah Israel.

Otoritas Israel mengatakan, gencatan senjata di Gaza, yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2025, terus menghadapi ancaman reguler. Mahkamah Agung Israel diharapkan akan menerbitkan putusan mengenai masalah tersebut. Namun belum diketahui kapan persisnya putusan itu bakal dikeluarkan.

Agresi Israel, yang berlangsung dari Oktober 2023 hingga Oktober 2025, membunuh lebih dari 71.200 warga Gaza. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak. Sementara korban luka melampaui 171 ribu orang.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |