REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investasi asing dinilai tetap menjadi salah satu motor penting pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, keberlanjutan investasi juga perlu didukung oleh kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan guna menciptakan hubungan industrial yang sehat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori mengatakan, perlindungan pekerja dan kepastian hukum merupakan elemen penting dalam menjaga kualitas investasi di Indonesia. Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Bagaimana agar dia (investor asing) tidak hanya melihat perspektif finansial investasi saja, lalu mengabaikan hal-hal lain yang kita boleh sebut sebagai pengingkaran atau pengabaian terhadap prinsip hukum di Indonesia,” kata Ansyori dalam diskusi "Kepatuhan Investor Asing Dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia" di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ansyori menilai penguatan kepatuhan ketenagakerjaan perlu terus didorong seiring meningkatnya investasi asing di berbagai sektor. Langkah tersebut penting untuk memastikan pertumbuhan investasi berjalan sejalan dengan perlindungan hak pekerja dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Menurut dia, sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang masih muncul dapat menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat sistem pengawasan serta penegakan aturan.
P3HKI mengusulkan adanya mekanisme yang dapat mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk dalam pelaksanaan aksi korporasi seperti merger, akuisisi, maupun divestasi.
"Misalnya mekanisme dimana jika akan ada aksi korporasi, merger, akuisisi, itu ada persyaratan yang kami sebut sebagai Certificate of Labor Compliance,” ujar Ansyori.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah mengatakan, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap iklim usaha di Indonesia. Karena itu, pelaksanaan putusan hukum dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan perlu mendapat perhatian seluruh pihak.
"Kepastian hukum menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap iklim investasi," kata Trubus.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Arnando Jujur Pardamean Siregar menegaskan investasi dan perlindungan pekerja tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
"Investasi itu kita harapkan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus di dalamnya menciptakan lapangan kerja yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Investasi yang baik bukan hanya menguntungkan tetapi juga taat hukum dan menghormati hak pekerja," ujar Arnando.
Diskusi tersebut menekankan pentingnya membangun iklim investasi yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga berlandaskan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Dengan demikian, investasi dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi dunia usaha, tenaga kerja, dan perekonomian nasional.

3 hours ago
3

















































