Ini SOP Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ledakan yang terjadi saat pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Garut, yang menewaskan 13 orang termasuk 9 warga sipil, meninggalkan pertanyaan tentang SOP atau prosedur operasional standar penghancuran peluru afkir.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa peristiwa naas itu terjadi ketika TNI AD melakukan pemusnahan amunisi kadaluwarsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemusnahan ini dilakukan oleh jajaran Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

"Pada awal kegiatan secara prosedur telah ada pengecekan terhadap personel maupun yang berkaitan dengan lokasi peledakan. Semuanya dinyatakan dalam keadaan aman," kata Wahyu.

Personel membuat dua lubang sumur untuk memasukkan amunisi milik TNI AD yang akan dimusnahkan.

Setelah amunisi masuk, lubang tersebut diledakkan oleh personel TNI AD dengan detonator.

"Peledakan di dua sumur ini berjalan dengan sempurna dalam kondisi aman," kata Brigjen TNI Wahyu seperti dikutip Antara.

Setelah itu, personel mengisi satu lubang yang telah disiapkan untuk menghancurkan detonator yang sebelumnya dipakai untuk meledakkan dua lubang sumur.

Detonator itu dimasukkan ke dalam lubang dengan cara yang sama dengan pemusnahan amunisi sebelumnya.

"Saat tim menyusun detonator di dalam lubang tersebut, secara tiba-tiba terjadi ledakan dari dalam lubang," kata Kadispenad.

SOP Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa

Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, disebutkan bahwa amunisi yang telah rusak atau kedaluwarsa, maka pemeliharaan dilakukan dengan cara penyingkiran amunisi. Kegiatan ini dilaksanakan di tingkat IV atau instalasi amunisi tingkat pusat.

Tahap pemusnahan amunisi mencakup pemisahan dan pemindahan amunisi yang tidak bisa diperbaiki. Proses ini dilakukan apabila tingkat pemeliharaan melebihi kapasitas pemeliharaan unit pengguna.

Amunisi yang sudah tidak bisa diperbaiki dan berpotensi membahayakan akan masuk ke tahap pemusnahan. Tahap ini dilaksanakan oleh instalasi amunisi di lapangan, daerah, atau pusat, dengan bantuan tim pemusnahan.

Pemusnahan baru dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, kecuali dalam situasi darurat atau yang membahayakan.

Metode pemusnahan amunisi melibatkan pembakaran atau penghancuran/peledakan, dengan mempertimbangkan sifat dasar amunisi, persyaratan keamanan, dan prosedur teknis pemusnahan.

Dalam hal penanganan, amunisi yang mengalami kerusakan ringan dilakukan oleh instalasi amunisi lapangan pada tingkat pemeliharaan I dan II. Sementara itu, untuk kerusakan berat, pemeliharaannya harus dilakukan secara bertahap oleh instalasi amunisi hingga tingkat pusat (pemeliharaan tingkat IV).

Proses pemeliharaan amunisi dimulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, hingga pengendalian. Pemeliharaan yang tidak dapat dilakukan oleh satuan pengguna harus dilaksanakan di tingkat yang lebih tinggi.

Perlu Dilakukan Tim Ahli

Co-Founder Jakarta Defense Society (JDS) Ade P Marboen mengatakan, pemusnahan amunisi kedaluwarsa harus sesuai SOP dan dilakukan oleh pihak berwenang.

Marboen dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025, menyebutkan pemusnahan amunisi itu harusnya dilakukan oleh pihak TNI AD yang sudah ahli, bukan masyarakat sipil yang dinilai awam akan persenjataan.

Marboen pun menyoroti beredarnya foto dan video di media sosial yang menunjukkan masyarakat sipil sedang mengambil besi-besi dari alat peledak milik TNI AD yang akan dimusnahkan. Ini

"Video amatir yang beredar, juga memberi dugaan jenis amunisi yang hendak dimusnahkan adalah kepala ledak/amunisi meriam kaliber 105 mm, model fixed (selongsong dan proyektil merupakan satu kesatuan sehingga tidak mudah dipisahkan)," katanya.

"Juga diduga bahwa kepala ledak itu memiliki tipe high explosive sementara tipe kepala ledak yang lebih tinggi adalah high eplosive anti-tank," kata dia seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, beredar video di media sosial sejumlah warga sipil membongkar amunisi berukuran besar dengan alat pahat dan martil. Mereka duduk di sekitar tumpukan amunisi dan bicara dalam Bahasa Sunda. Belum ada konfirmasi dari TNI apakah mereka sedang membongkar amunisi sebelum insiden Garut.

Marboen pun memahami bahwa beberapa masyarakat sipil berusaha mengambil keuntungan dari pemungutan sisa-sisa besi tersebut.

Kendati demikian, dia menilai seharusnya pemungutan besi-besi tersebut dilakukan setelah proses pemusnahan amunisi selesai.

Atas peristiwa itu, Marboen menilai perlu adanya evaluasi secara menyeluruh terkait prosedur TNI AD dalam proses pemusnahan amunisi kedaluwarsa.

"Protokol keamanan dan keselamatan serta pembatasan akses publik harus ditegakkan tanpa kompromi untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang," kata Marboen.

Peringatan dari DPR

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan jajaran TNI agar pemusnahan amunisi yang sudah tidak layak digelar di lokasi steril dari masyarakat sipil, guna mencegah insiden Garut terulang.

Menurut dia, TNI dan seluruh aparat terkait harus lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap keberadaan gudang amunisi, apalagi yang berada di dekat kawasan pemukiman. Di sisi lain, dia imbau agar TNI tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mengambil sisa-sisa material amunisi tersebut.

"Praktik ini sangat membahayakan dan bisa memicu ledakan susulan, sebagaimana diduga terjadi dalam peristiwa Garut," kata Amelia di Jakarta, Selasa.

Sebagai legislator yang membidangi urusan pertahanan dan militer, dia mendorong kepada Kementerian Pertahanan dan Pimpinan TNI untuk segera merelokasi dan mendesain ulang seluruh gudang amunisi TNI dengan mempertimbangkan dinamika demografi dan tata ruang.

Selain itu, TNI juga perlu memperbarui standar pengamanan disposal amunisi secara nasional dan menutup celah interaksi warga dengan material berbahaya, baik secara langsung maupun melalui aktivitas informal.

Dia pun memahami bahwa relokasi gudang amunisi bukan perkara mudah, sebab biasanya penempatan gudang amunisi dulunya berada di lokasi terpencil yang kini berubah menjadi lokasi padat penduduk.

Namun, dia menilai bahwa perubahan populasi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan risiko yang ada.

"Komisi I DPR RI akan terus memperbarui dan mengawasi sistem pengelolaan amunisi dan gudang persenjataan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan prajurit dan masyarakat," kata dia.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono meminta dilakukan investigasi menyeluruh atas kasus ledakan dalam pemusnahan amunisi di Garut.

Dia pun memastikan Komisi I DPR RI akan mendukung penuh TNI untuk menggelar investigasi secara transparan. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan guna mengungkap penyebab kejadian agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Namun lebih dari itu, kami menilai perlu ada audit menyeluruh terhadap SOP tata kelola logistik dan pemusnahan amunisi yang sudah kedaluwarsa," kata Budisatrio di Jakarta, Selasa.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa perlindungan warga sipil dalam kegiatan militer yang berisiko tinggi merupakan hal yang penting untuk mencegah timbulnya korban jiwa.

Menurut dia, sosialisasi dan pembatasan akses ke lokasi aktivitas militer harus dievaluasi dan diperketat agar keselamatan jiwa manusia tidak terabaikan.

Kejadian tersebut, kata dia, harus menjadi pengingat bahwa kedisiplinan dalam menjalankan SOP harus diprioritaskan.

Ninis Chairunisa berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |