Prajurit TNI Ikut Perang di Rusia, Menteri Hukum: Kewarganegaraannya Otomatis Hilang

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara soal status kewarganegaraan prajurit TNI yang ikut dalam perang Rusia-Ukraina, Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara. Supratman menyatakan kewarganegaraan Satria otomatis hilang.

Supratman menjelaskan Satria telah kehilangan kewarganegaraannya karena melanggar Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut, menurut dia, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam tentara asing tanpa izin presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah kita, itu wajib izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman saat ditemui di Kementerian Hukum pada Rabu, 14 Mei 2025.

Namun, Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Satria soal pencabutan kewarganegaraan tersebut. Kementerian Hukum, kata dia, telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri soal pemberitahuan ini.

"Dan sementara ini, akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia, untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan, bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang," ujar dia . 

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi mengatakan pihaknya telah memecat Satria Arta Kumbara. Wira menyatakan Satria tidak lagi menjadi anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia. 

Menurut Wira, pemecatan telah dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Wira, dilansir dari Antara, Sabtu, 10 Mei 2025.

Ia menjelaskan Satria telah melakukan desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini. Oleh karenanya, Dilmil II-08 telah menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.

Nama Satria Arta Kumbara viral di media sosial setelah mengunggah keikutsertaannya dalam operasi militer Rusia. Ia mengunggah aktivitasnya itu di media sosial TikTok lewat video dari akun @zstorm689.

Dalam video tersebut, ada beberapa foto yang diunggah oleh pemilik akun tersebut. Sebuah video memperlihatkan dia memakai dua seragam yang berbeda yaitu saat ia masih menjadi prajurit TNI AL dan disandingkan dengan foto kedua, ketika ia menjadi tentara Rusia.

Dewi Rina Cahyani berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |