Industri Hijau Lebih dari Soal Ramah Lingkungan

4 hours ago 1

MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa penguatan ekosistem industri ramah lingkungan atau yang dikenal dengan sebutan industri hijau merupakan langkah penting yang perlu segera diambil oleh Indonesia. Ia menilai bahwa penerapan prinsip industri hijau menjadi hal krusial, khususnya bagi pelaku industri dalam negeri yang ingin memperluas pasar produknya ke luar negeri melalui kegiatan ekspor.

Menurut Agus, saat ini sejumlah negara mitra dagang utama seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Uni Eropa (UE) telah menetapkan kebijakan perdagangan yang berfokus pada aspek keberlanjutan lingkungan. Aturan-aturan tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh produk impor yang masuk ke wilayah mereka telah diproses secara ramah lingkungan, mulai dari hulu hingga ke produk akhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mencontohkan beberapa kebijakan yang telah diberlakukan oleh negara-negara tersebut. Di Amerika Serikat, misalnya, diterapkan mekanisme berupa polluter import fee, yaitu biaya tambahan bagi produk yang dianggap menyebabkan pencemaran lingkungan.

Sementara itu, Inggris telah memiliki peraturan yang melarang impor komoditas tertentu yang berkontribusi terhadap deforestasi. Adapun Uni Eropa mengimplementasikan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yakni kebijakan penyesuaian karbon di perbatasan yang bertujuan untuk mencegah masuknya barang dengan jejak karbon tinggi.

Melihat ketatnya regulasi-regulasi tersebut, Agus Gumiwang menekankan pentingnya pengakuan terhadap keberadaan sertifikat atau penghargaan industri hijau bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Pengertian dan Tujuan Industri Hijau

Dikutip dari laman Perindag, Secara umum, industri hijau mengacu pada pendekatan industri yang mengedepankan efisiensi dalam penggunaan sumber daya dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sepanjang proses produksi. Pendekatan ini bertujuan untuk menekan timbulnya emisi dan limbah yang dapat merusak lingkungan, sekaligus menjaga agar kegiatan industri tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Penerapan prinsip industri hijau dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya penggunaan bahan baku serta proses produksi yang ramah lingkungan, daur ulang material atau limbah, pemanfaatan kembali sumber daya dalam proses yang sama maupun berbeda, serta pengumpulan limbah untuk dijadikan bahan bakar. Dalam arti luas, prinsip industri hijau juga mencakup penghematan energi serta pemanfaatan teknologi rendah karbon.

Beberapa teknologi yang mendukung penerapan industri hijau antara lain adalah biofuel, biogas, panel surya, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga angin, tenaga nuklir, teknologi carbon capture and storage, serta sistem jaringan listrik cerdas atau smart grids.

Kementerian Perindustrian telah lama mendorong penerapan industri hijau sebagai strategi pembangunan sektor industri yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga berdaya saing tinggi di pasar global. Prinsip dasar yang digunakan meliputi reduce (pengurangan), reuse (penggunaan kembali), recycle (daur ulang), dan recovery (pemulihan).

Selain manfaat ekologis, penerapan industri hijau juga memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku industri. Efisiensi yang tercipta dalam proses produksi berkontribusi pada pengurangan biaya operasional, penghematan energi dan air, serta peningkatan produktivitas.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |