Bayi baru lahir (ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) buka suara terkait kasus ibu yang memutilasi bayi yang baru dilahirkannya di Jember, Jawa Timur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) buka suara terkait kasus ibu yang memutilasi bayi yang baru dilahirkannya di Jember, Jawa Timur. Kementerian PPPA menekankan pentingnya setop praktik perkawinan anak demi mencegah risiko terjadinya kekerasan terhadap anak maupun dampak buruk lainnya.
"Pelaku dengan usia saat ini masih 19 tahun dan sudah dua kali menikah membuktikan bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi di masyarakat dan menimbulkan risiko terjadinya kekerasan terhadap anak maupun kualitas kehidupan generasi penerus yang dilahirkan," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menurut dia, tidak ada dampak positif dari praktik perkawinan usia anak sehingga sosialisasi setop perkawinan anak harus terus digaungkan. Ia mengatakan pernikahan pada usia yang siap menikah pun perlu mendapatkan pendampingan pranikah.
"Anak muda yang usia siap menikah perlu mendapatkan pendampingan pranikah untuk pembekalan tentang edukasi, antara lain tentang kesehatan reproduksi dan pengasuhan positif untuk kepentingan terbaik anak, serta mendapatkan pendampingan psikologis," kata Ciput Eka Purwianti.
Sebelumnya, polisi menemukan potongan tubuh bayi di dalam septik tank di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 22 Desember 2025. Setelah penyelidikan, polisi kemudian menetapkan seorang perempuan berinisial RH (19), ibu kandung korban, sebagai tersangka pembunuhan.
RH melahirkan korban secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Tersangka panik karena melahirkan secara tiba-tiba dan tidak diketahui oleh siapapun. Ia akhirnya melakukan kekerasan terhadap bayinya dan membuang bagian tubuh bayinya ke septik tank. Sementara bagian tubuh korban lainnya dikubur di pemakaman keluarga.
Tersangka diketahui pernah dua kali menikah dan tidak pernah hamil. Pada pernikahan kedua, tersangka telah bercerai sejak Juni 2025. Namun pada Desember, tersangka melahirkan bayi laki-laki.
sumber : Antara

1 day ago
6














































