Hingga Lebaran Hari Kedua, Kemnaker Terima 2.343 Aduan THR dari Pekerja

23 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat laporan mengenai tunjangan hari raya atau THR mencapai 2.343 aduan hingga hari kedua Lebaran 2025. Angka ini merupakan rekapitulasi pengaduan THR yang diterima Kemnaker pada periode pelaporan 24 Maret hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan jenis laporan ini terbagi menjadi pengaduan mengenai THR yang tidak dibayarkan, THR yang dibayarkan namun jumlahnya tak sesuai, dan THR yang terlambat dibayarkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sunardi menyampaikan Kemnaker telah menerima 1.417 pengaduan dari pekerja/buruh mengenai THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaannya. “Jenis aduan THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 476 pengaduan,” kata Sunardi ketika dihubungi pada Selasa malam, 1 April 2025. Lalu ada pula 450 aduan mengenai THR terlambat bayar. 

Sementara itu, jumlah perusahaan yang telah diadukan oleh pekerja per 1 April 2025 ialah sebanyak 1.506 perusahaan. Dari total pengaduan yang diterima Kemnaker, sebanyak 9 persen berstatus terselesaikan, sedangkan 91 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Sebelumnya, Sunardi mengatakan Kemnaker masih membuka posko pengaduan THR hingga tujuh hari setelah Hari Lebaran 2025. Namun, dia tak menutup kemungkinan Kemnaker akan memperpanjang masa pengaduan itu. “Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” ucapnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko aduan dan konsultasi perihal tunjangan hari raya 2025. Posko yang terletak di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan ini melayani konsultasi tatap muka pada pukul 08.00-14.00 WIB. 

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Posko THR ini juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan mengenai THR 2025 secara daring. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi Posko THR di laman poskothr.kemnaker.go.id atau menggunakan aplikasi SIAP KERJA. 

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |