loading...
Bawaslu Jakarta menilai tidak cukup bukti Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. FOTO/NUR KHABIBI
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jakarta menilai tidak cukup bukti Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. Penilaian itu didasarkan hasil kajian awal Bawaslu nomor: 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 s.
"Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan," demikian kajian awal yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha dikutip, Rabu (13/11/2024).
Sebelumnya, Suswono dilaporkan atas pernyataannya mengenai "janda kaya menikahi pria pengangguran". Laporan itu bernomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.
Atas hasil kajian awal Bawaslu itu, tak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya. "Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke Polda Metro Jaya," bunyi laporan kajian awal yang diteken pada 10 November 2024.
Meski demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta menyerahkan penanganan pelanggaran hukum lainnya di kasus Suswono ke lembaga penegak hukum lain. "Selanjutnya dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke Polda Metro Jaya," bunyi kajian itu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan menyampaikan, Sentra Gakkumdu menyatakan laporan itu tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana umum.
"Gakkumdu - tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana umum - diteruskan ke Polda," kata Quin saat dihubungi, Selasa (12/11/2024).
(abd)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya