MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap alasan mereka ingin Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa empat anggota Badan Intelijen Strategi TNI.
Ketua majelis hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan tanpa kehadiran Andrie Yunus, persidangan tidak dapat menggali dampak yang dialami korban secara langsung. “Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kami mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan atau parah,” kata hakim, Rabu, 13 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hakim menyatakan ingin mendalami apakah Andrie Yunus sempat menerima teror atau kontak mencurigakan sebelum kejadian penyiraman air keras. “Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah, itu, kan, tidak bisa kami jawab karena tidak di depan persidangan,” ujar hakim.
Oditur mengaku telah mengirim surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadirkan Andrie di pengadilan untuk menjadi saksi tambahan. Namun, kata oditur, Andrie masih menjalani perawatan pasca operasi sehingga tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.
Pada akhirnya, hakim tidak lagi menuntut oditur untuk menghadirkan Andrie Yunus di sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung pekan depan. “Sudah tidak perlu dipaksakan kembali karena dokter yang lebih tahu. Sekarang, kan, sudah jelas (kondisi Andrie Yunus), kalau kemarin, kan, bertanya-tanya. Kalau menurut saya, sih, tidak usah (hadir),” ujar Fredy.
Andrie Yunus, disiram air keras di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Empat anggota Bais TNI telah menjadi terdakwa dan sedang disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempatnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap proses hukum secara militer. "Andrie Yunus sejak awal konsisten sampai dengan saat ini menolak," kata perwakilan TAUD, Airlangga Julio.
Di sisi lain, Airlangga mengatakan pihak Andrie belum menerima surat panggilan khusus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta atau Peradilan Militer II-08 Jakarta terhadap Andrie Yunus. Sebab, selama ini oditur militer hanya mengirim surat permohonan ke LPSK.
Airlangga menilai, situasi ini mengindikasikan bahwa sejak awal aparatur peradilan militer itu tidak mengerti tata cara penegakan hukum yang patut dan berpihak pada korban. "Kami akan tetap dalam situasi seperti ini sesuai dengan aspirasi Andrie," ujar Airlangga.















































