Pengadilan Perberat Vonis Marcella Santoso Jadi 15 Tahun Bui

2 hours ago 3

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman advokat Marcella Santoso. Dalam amar putusan perkara Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI itu, Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penyuapan" dan "pencucian uang" secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” begitu bunyi amar putusan tersebut seperti dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Jumat, 15 Mei 2026. Vonis ini lebih berat ketimbang putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Marcella dengan 14 tahun penjara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pengadilan Tinggi DKI juga menghukum Marcella membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta, sama dengan vonis sebelumnya. Apabila tidak dibayar, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang jaksa untuk membayar denda tersebut. Jika masih tidak cukup, diganti pidana penjara selama 150 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider penjara 7 tahun,” demikian bunyi amar putusan selanjutnya. 

Hukuman ini juga lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama yang memutuskan Marcella membayar uang pengganti Rp 16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun. Putusan majelis hakim banding dibacakan oleh hakim ketua, Joni, pada Selasa, 12 Mei 2026. Adapun hakim anggotanya adalah H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

Marcella terjerat kasus suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya bersalah. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti menyuap lima pihak dari unsur pengadilan. Masing-masing mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. 

Mulanya Marcella dan Ariyanto menerima uang sebesar US$ 4 juta atau sekitar Rp 60 miliar dari tiga korporasi CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dari jumlah tersebut, US$ 2 juta yang semula diperuntukkan menyuap majelis hakim justru dinikmati keduanya.

Ariyanto membawa uang US$ 2 juta untuk menyuap para hakim ke rumah Wahyu Gunawan. Sebelum menyerahkan uang itu, ia lebih dulu memberikan uang “penyemangat” sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 8 miliar kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi fasilitas ekspor CPO. Dengan demikian, total suap yang Ariyanto serahkan kepada lima terdakwa mencapai Rp 40 miliar.

Terhadap uang US $2 juta yang Marcella dan Ariyanto sisihkan, hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka mencampurkan uang hasil tindak pidana dengan dana dalam rekening pribadi serta mendirikan perusahaan baru untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut.

Marcella terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ia juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |