Ajudan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, disebut turut menikmati uang korupsi senilai Rp 1,6 miliar
30 April 2025 | 21.39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, disebut turut menikmati uang korupsi senilai Rp 1,6 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan Risnandar, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan Kepala Bagian Umum Novin Karmila, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa, 29 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, memaparkan uang tersebut diberikan Novin Karmila kepada Untung di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, dalam beberapa tahap sepanjang 2024: Rp 50 juta pada Juli, Rp 200 juta di September, Rp 200 juta di Oktober, dan Rp 1,1 miliar pada November.
Meski disebut menerima uang dalam dakwaan, Untung tidak ditetapkan sebagai tersangka. "Mengenai status dia, itu ranah penyidik. Kami hanya menerima pelimpahan berkas," kata Meyer seusai sidang. Menurut JPU, uang yang diterima Untung digunakan sendiri, bukan atas perintah Risnandar.
Selain menikmati hasil pemotongan kas umum APBD dan APBD Perubahan Pekanbaru 2024, Untung juga berperan sebagai perantara gratifikasi yang diterima Risnandar. Ia menerima uang dan barang dari sejumlah kepala dinas, antara lain:
- Zulhelmi Arifin (Kadis Perindag): Rp 70 juta dan tas Bally seharga Rp 8,5 juta
- Yulianis (Kepala BPKAD): Rp 150 juta
- Alek Kurniawan (Kepala Bapenda): Rp 80 juta
- Yuliarso (Kepala Dishub): Rp 15 juta
Namun, tidak semua gratifikasi disalurkan lewat Untung. Sebagian diterima langsung oleh Risnandar atau melalui ajudan lain. Total gratifikasi yang diterima Risnandar Mahiwa mencapai Rp 906 juta.