Disiapkan, Gugatan Warga untuk Pemda Jawa Tengah Karena Dampak Limbah PLTU

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Semarang - Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah menyatakan akan melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Tengah. Mereka menilai pemerintah dan DPRD telah membiarkan sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU mencemari perairan laut di wilayah itu.

Berdasarkan temuan mereka, PLTU-PLTU itu turut menjadi faktor penyebab kerusakan ekosistem laut lewat pembuangan limbah air bahang sisa proses pendinginan. Air tersebut dialirkan ke laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah, penelitian menemukan limbah air bahang di PLTU Tanjung Jati B Jepara bersuhu 34,5 derajat. Limbah air tersebut lantas menyebar ribuan meter di laut menyebabkan perubahan suhu air laut. Akibatnya, ekosistem laut seperti ikan dan terumbu karang mengalami kerusakan.

"Selama bertahun-tahun pembiaran, akhirnya nelayan dan masyarakat Jawa Tengah yang merasakan dampak kerusakan ekosistem itu," kata perwakilan Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah, Cornelius Gea, pada Selasa, 29 April 2025.

Menurutnya, nelayan di sekitar PLTU Tanjung Jati B Jepara semula mudah mencari udang berukuran besar di perairan dekat pantai. Satu kilogram terdiri dari 20-30 ekor. Tapi sekarang harus melaut lebih jauh karena di perairan yang sama tak didapati udang besar lagi.

"Sekarang bisa 70-90 ekor udang untuk satu kilogram," kata Cornelius sambil menambahkan, "Semakin tidak rasional untuk melaut karena selalu rugi. Tangkapan sedikit sementara biaya melaut semakin tinggi."

Menurut dia, Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Tengah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan yang lebih ketat tentang pembuangan limbah air bahang. Namun, hingga kini pemerintah dan DPRD belum melakukan langkah perlindungan ekpsistem laut.

Kini di Jawa Tengah ada empat PLTU yang beroperasi yaitu PLTU Tanjung Jati B Jepara, PLTU Adipala Cilacap, PLTU Batang, dan PLTU Rembang. 

Tempo berusaha menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah Widi Hartanto dan Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto untuk meminta tanggapan atas keluhan dan rencana gugatan oleh Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah tersebut. Namun, hingga berita ini dibuat tak ada respons yang diberikan. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |