Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi

2 months ago 25

Senin, 25 November 2024 - 12:15 WIB

loading...

Guru Supriyani Divonis...

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap guru honorer Supriyani tepat di Hari Gunu. Foto/SINDOnews

SULTRA - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap guru honorer Supriyani yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan muridnya yang merupakan anak polisi. Vonis bebas ini diputuskan majelis hakim tepat pada Hari Guru.

Majelis hakim menyatakan Supriyani bebas dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.

“Supriyani tidak bersalah dan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kejari Konawe Selatan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano, Senin (25/11/2024).

Baca Juga

Buntut Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Tidak ada unsur hukum yang menunjukkan Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan oleh JPU,” katanya.

Baca Juga

Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani

Keputusan ini disambut haru oleh Supriyani dan keluarganya yang selama ini meyakini bahwa dia tidak bersalah. Supriyani mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung/

Seperti diberitakan, Supriyani didakwa atas dugaan menganiaya muridnya di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan yang juga merupakan anak polisi di Polsek Baito. Kasus ini pun menyita perhatian publik sebab banyak kejanggalan dalam dugaan penganiayaan tersebut dan upaya kriminalisasi terhadap Supriyani.

Dalam kasus ini, Kapolsek Dan Kanit Reskrim Polsek Baito Konawe Selatan Dicopot. Termasuk Kasi Pidum Kejari Konsel akibat dugaan permintaan uang damai kasus Supriyani.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Tingkatkan Kesejahteraan...

53 menit yang lalu

Doa dan Harapan Prabowo...

1 jam yang lalu

Kronologi Pasutri di...

3 jam yang lalu

Ulama di Malang Dibacok...

3 jam yang lalu

Bagaimana Hak Suara...

4 jam yang lalu

Gunung Dukono Erupsi...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |