TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami unsur relasi kuasa dan potensi pemerasan dalam dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum. Sebab berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, penyelenggara negara diduga meminta uang untuk kepentingan pribadi. "Harus diperdalam, apakah ini berdasarkan permintaan atau memang inisiatif pemberian," kata Yuris saat dihubungi Sabtu, 31 Mei 2025.
Yuris menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi gratifikasi diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 ayat (3), tercantum 17 kategori gratifikasi yang dianggap diperbolehkan, salah satunya dalah pemberian dalam rangka pernikahan. "Dengan nominal maksimal 1 juta setiap pemberi," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yuris menegaskan, gratifikasi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam aturan itu adalah pemberian secara sukarela. Jika dalam kasus di Kementerian PUPR terbukti uang tersebut bukan diberikan, melainkan diminta maka tidak bisa dianggap sebagai gratifikasi. Bahkan perbuatan itu berpotensi masuk dalam kategori pemerasan atau suap.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya akan berkoordinasi dengan Kementerian PU ihwal laporan gratifikasi tersebut. Kerja sama ini untuk menganalisis dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian PU.
Adapun Kementerian PU telah menerima laporan dari Inspektur Jenderal ihwal dugaan gratifikasi tersebut. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan lembaganya telah meminta anak buahnya untuk menindaklanjuti laporan itu. "Belum terima laporan lebih lanjutnya dari Pak Irjen," kata Dody di kantornya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dia mengatakan, instansinya sedang memproses laporan praktik gratifikasi yang terjadi di Kementerian PU. Namun, Dody menolak untuk menjelaskan lebih detail identitas pejabat yang diduga menerima gratifikasi tersebut.