TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah warga Palestina yang tewas di Gaza telah melampaui 54.000 orang sejak genosida Israel pada 7 Oktober 2023, demikian disampaikan otoritas kesehatan Gaza pada Selasa seperti dilansir Anadolu. Setidaknya 54.056 warga Palestina telah tewas hingga Selasa.
Selama 24 jam terakhir, 79 warga Palestina tewas dan 163 lainnya terluka akibat serangan Israel di berbagai daerah di Jalur Gaza, kata otoritas kesehatan dalam sebuah pernyataan pers, seraya menambahkan bahwa data statistik korban tewas tidak termasuk rumah sakit di Kegubernuran Gaza Utara karena sulitnya akses ke sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara 163 orang terluka, sehingga jumlah korban luka menjadi 123.129 dalam serangan Israel, yang memasuki hari ke-600 pada Rabu 28 Mei 2025.
Otoritas itu mengindikasikan bahwa sejumlah korban tewas dan terluka masih terjebak di bawah reruntuhan bangunan yang hancur atau di jalan-jalan, karena penembakan yang masih berlangsung dan tidak adanya koridor yang aman terus menghalangi upaya kru ambulans dan pertahanan sipil.
Sejak Israel melanjutkan kembali serangan yang kian intensif pada 18 Maret, sedikitnya 3.901 warga Palestina tewas dan 11.088 lainnya terluka, sehingga jumlah keseluruhan warga Palestina yang tewas di Gaza sejak perang dimulai pada Oktober 2023 mencapai 54.056 orang, dengan total korban luka sebanyak 123.129 orang.
Jalur Gaza mengalami kondisi kemanusiaan yang memprihatinkan di tengah kondisi keamanan yang memburuk dan operasi militer yang masih berlangsung, yang menghambat upaya bantuan dan akses ke populasi yang terdampak.
Israel dan Hamas mencapai kesepakatan gencatan senjata yang ditengahi oleh Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat pada Januari 2025.
Namun, kesepakatan tersebut kandas dua bulan kemudian ketika operasi militer Israel kembali dilanjutkan di Jalur Gaza setelah tahap pertama kesepakatan itu berakhir dan kesepakatan tentang tahap kedua atau perpanjangannya tidak tercapai akibat pelanggaran Israel.
November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional (ICJ) atas perangnya di daerah kantong tersebut.