TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 49 pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia sejak Januari hingga April 2025. Senior Manager Migrant Care Mulyadi mengatakan tingginya angka kematian tersebut tidak lepas dari minimnya kontrol pemerintah atas pekerja migran ilegal dari NTT.
Dia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun oleh Migrant Care, jumlah pekerja migran ilegal terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. “Pada 2025 ini ada peningkatan pekerja migran ilegal sekitar 40 sampai 50 persen dari periode yang sama tahun lalu," kata Mulyadi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 1 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Mulyadi, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT selama ini hanya memonitor jalur pemberangkatan pekerja migran dari Kupang. Padahal, ada beberapa jalur lain yang digunakan oleh pekerja migran NTT untuk berangkat ke luar negeri, seperti Serawak, Pontianak, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Pemberangkatan pekerja migran melalui jalur-jalur tersebut, kata Mulyadi, tidak didata oleh BP3MI NTT. Sehingga, jumlah sebenarnya pekerja migran yang berangkat ke luar negeri jauh lebih banyak dari pada yang terdata.
"Setiap minggu, sekitar 300 hingga 400 pekerja migran asal NTT berangkat ke Malaysia melalui jalur-jalur tersebut dan tidak dicatat," ucap Mulyadi.
Dia menilai tingginya angka pekerja migran ilegal ini berbanding lurus dengan tingginya angka pekerja migran yang dipulangkan dengan kondisi meninggal dunia atau sakit. Pekerja migran ilegal, kata dia, tidak memiliki daya tawar yang sama dengan pekerja migran yang diberangkatkan melalui jalur resmi. Kondisi tersebut menyebabkan pekerja migran ilegal rentan mengalami diskriminasi serta pelanggaran atas hak-hak mereka di tempat kerja.
“Status ilegal mereka membuat bargaining pekerja migran dengan perusahaan menjadi semakin lemah sehingga mereka mudah dipermainkan,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, mengungkapkan sejak Januari hingga April 2025, sebanyak 49 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT telah dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan PMI nonprosedural (ilegal). Hanya empat orang yang diketahui berangkat secara resmi melalui jalur legal, sementara sisanya berangkat tanpa dokumen resmi.
Suratmi merinci, korban terbanyak berasal dari Kabupaten Ende sebanyak 11 orang, disusul Kabupaten Malaka dengan 9 orang, serta Kabupaten Flores Timur sebanyak 8 orang. "Semua PMI yang meninggal telah dipulangkan dan dimakamkan di daerah asal masing-masing. Tidak ada yang dimakamkan di luar negeri," kata Suratmi.