GOOTO.COM, Jakarta - Industri kendaraan listrik di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat seiring banyaknya pabrikan yang mulai menghadirkan kendaraan ramah lingkungan.
Iklan
Menanggapi hal ini, perusahaan asuransi Astra, Garda Oto menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan produk asuransi yang ditujukan khusus untuk mobil listrik.
Pasalnya, saat ini regulasi mengenai asuransi mobil listrik masih mengikuti besaran dari asuransi mobil konvensional, seperti yang tertuang pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Technical Director Garda Oto, Mulia K. B. Siregar mengatakan bahwa perusahaan sedang menggodok tarif khusus guna meng-cover mobil listrik.
“Biar bagaimanapun juga, sebenarnya tarif itu nantinya akan mencerminkan risiko. Jadi, kalau misalkan lebih rendah, tarifnya juga lebih rendah. Kalau resikonya lebih besar, tarifnya akan menjadi lebih besar,” jelas Mulia.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa loss ratio asuransi kendaraan listrik relatif lebih tinggi dibanding mobil konvensional. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.
“Yang pertama, teknologi yang lebih maju. Yang kedua, penggantian komponen yang lebih mahal. Yang ketiga, SDM juga belum tersedia untuk teknologi yang terbaru ini. Bengkel-bengkelnya lebih khusus, sehingga mungkin dibutuhkan mobilisasi atau biaya perbaikan yang lebih mahal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mulia juga berpendapat mengenai karakteristik Electric Vehicle (EV), yang cenderung menghasilkan suara minim (less noise) menjadi faktor terjadinya insiden kecelakaan lebih sering.
Kondisi ini juga dianggap mengurangi sensasi mengemudi dibanding dengan menggunakan kendaraan konvensional yang lebih merangsang sensitivitas.
Sementara itu, Marketing Retail & Digital Business Director Garda Oto, Wisnu Kusumawardhana sebut proporsi portofolio polis kendaraan listrik masih sangat kecil, yakni dibawah 5 persen dari total mobil yang dicover sejauh ini.
Maka dari itu, Garda Oto disebut sedang dalam proses menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, guna meningkatkan pelayanan dalam memperbaiki kendaraan listrik, salah satunya dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
“Kita perlu ada kepastian juga, berapa lama spare partnya bisa disediakan. Apakah perbaikannya juga membutuhkan waktu lama atau sebentar, dan lain-lain. Kita perlu kepastian dari ATPM, kita kan ga mungkin bicara dengan di luar ATPM ya,” ungkapnya.
RIFQI DHEVA ZA’IM | ERWAN HARTAWAN