REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah dilaksanakan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C., Amerika Serikat. Penandatanganan MoU perpanjangan IUPK PTFI dari 2041 hingga umur tambang tersebut disaksikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. MoU ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Freeport-McMoRan Inc. yang diwakili President and CEO Kathleen Quirk, serta PT Freeport Indonesia yang diwakili Presiden Direktur Tony Wenas.
"Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail guna meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041," ungkap Tony melalui keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Selain itu, MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada 2041. Menurut Tony, keberlanjutan kontribusi kepada negara, khususnya masyarakat Papua, akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar 6 miliar dolar AS atau Rp 90 triliun per tahun dengan asumsi harga komoditas saat ini. Nilai tersebut termasuk sekitar Rp 14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja, serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp 2 triliun per tahun.
Ia menegaskan keseluruhan langkah tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945, yakni sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
sumber : Antara

1 week ago
3
















































