TEMPO.CO, Jakarta - Febri Diansyah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi yang melibatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 14 April 2025. Febri diperiksa selama lima jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00. Namun, Febri baru meninggalkan gedung KPK menjelang magrib sekitar pukul 17.23 WIB.
Pada pemeriksaan kali ini, Febri Diansyah menyatakan bahwa membela klien secara membabi buta bukanlah tugas seorang advokat. "Saya menjelaskan beberapa aspek, misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin petang, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan maksud tak membela secara membabi buta artinya tidak membenarkan yang salah, begitu pun sebaliknya. Tugas advokat, kata Febri, membela hak dari klien secara profesional menurut hukum. Eks juru bicara KPK ini pun menunjukkan kutipan dari Undang-Undang Advokat kepada penyidik, khususnya perihal sumpah profesi.
Dia menerangkan dalam sumpah advokat, ada larangan menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional. Febri pun membantah soal tudingan adanya potensi konflik kepentingan lantaran pernah berada di internal KPK.
Dia menegaskan sudah melakukan self assessment menyeluruh sebelum menerima tawaran sebagai penasihat hukum Hasto. Febri Diansyah bergabung menjadi kuasa hukum Hasto sejak 12 Maret 2025 sebelum Hasto mulai disidang sebagai terdakwa kasus suap PAW anggota DPR Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK sejak 20 Februari 2025. Hasto ditahan karena telah melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Kasusnya sudah memasuki tahap persidangan.
Hasto didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air usai KPK menangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.