PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menetapkan mantan pelatih kepala dalam pelatihan nasional atau pelatnas panjat tebing, Hendra Basir atau HB, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Informasi ini dikonfirmasi kuasa hukum korban, Setia Dharma.
“Iya benar, kami sudah dapat pemberitahuannya bahwa HB sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Setia saat dihubungi pada Jumat, 22 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setia mengatakan, kabar penetapan status tersangka atas HB sudah ada sejak pekan lalu. Tepatnya, pada Rabu, 13 Mei 2026. Kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan polisi terhadap laporan yang diajukan korban.
“Sehingga penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai harapan para korban. Semoga proses selanjutnya juga penuh integritas dan profesional,” tutur Setia.
Tempo berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Brigadir Jenderal Nurul Azizah. Namun, hingga artikel ini dibuat, belum ada respons atas pesan dan panggilan telepon yang dilakukan.
Sebelumnya, dugaan pelecehan yang dilakukan HB dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri dalam laporan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025.
Peristiwa tersebut juga diduga terjadi di beberapa lokasi, antara lain Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard Nomor 10–12, Medan Satria, Bekasi Utara. Serta di sejumlah negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim, penyidik menduga HB menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih kepala panjat tebing.
“Modusnya diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.
Terlapor berpotensi melanggar Pasal 6 huruf B dan C jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Atas beleid tersebut, hukuman untuk HB dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

















































