Uang kripto (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mendorong pengembangan aset kripto syariah yang memiliki dasar aset riil atau real world assets (RWA), seperti emas atau komoditas lainnya, sebagai kriteria yang memenuhi unsur syariah yang sah.
Wakil Bendahara Umum DSN MUI Gunawan Yasni mengatakan, aset riil seperti emas hingga instrumen sukuk berpotensi ditokenisasi menggunakan teknologi blockchain selama memenuhi prinsip syariah dan memiliki mekanisme transaksi yang jelas.
“Yang paling dekat terkait aset kripto namanya real world asset (RWA). Kalau emas adalah sil'ah atau komoditas, sangat bisa dijadikan tokenisasi emas berbasis blockchain atau aset kripto,” ujar Gunawan dalam acara Indonesia Blockchain Week 2026 di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Gunawan mengatakan pengembangan kripto syariah dengan aset riil dinilai dapat membuka pemanfaatan teknologi blockchain yang lebih luas dalam ekosistem keuangan syariah.
Menurut Gunawan, pengembangan aset digital berbasis syariah berpotensi menciptakan instrumen baru dalam ekonomi digital, khususnya apabila aset yang ditokenisasi memiliki underlying yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, peluang serupa juga terbuka pada instrumen sukuk. Sukuk negara maupun sukuk korporasi, termasuk yang memiliki nilai investasi relatif terjangkau bagi masyarakat, berpotensi dikembangkan melalui proses tokenisasi sehingga dapat menjadi bagian dari ekosistem aset digital.
sumber : Antara

4 hours ago
8














































