Masa Persidangan 2026 DPRD Jabar resmi dibuka-perubahan AKD ditetapkan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 DPRD Jawa Barat resmi dibuka pada Senin, bersamaan dengan penetapan perubahan alat kelengkapan DPRD Jawa Barat (AKD) tahun 2026 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Buky Wibawa Karya Goena di Gedung DPRD Jabar, Bandung.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Goena, menyatakan harapannya agar pelaksanaan tugas pada masa persidangan ini berjalan lancar. "Dengan telah resmi dibukanya masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, semoga kita selalu diberikan kesehatan serta kelancaran dalam melaksanakan tugas. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kinerja yang bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, yang memimpin paripurna penetapan AKD tahun 2026, mengungkapkan bahwa sebelumnya pimpinan DPRD telah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi terkait usulan perubahan keanggotaan AKD. "Berdasarkan hal tersebut, kami telah menerima surat dari fraksi-fraksi perihal usulan perubahan AKD, dan dengan telah disetujuinya rancangan keputusan DPRD tentang Penetapan AKD, maka AKD DPRD Jawa Barat resmi berubah," jelas Iwan.
Perubahan AKD DPRD Jawa Barat Tahun 2026
Beberapa fraksi mengalami perubahan dalam keanggotaan komisinya, termasuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mengalami perubahan signifikan dalam keanggotaan berbagai komisi dan badan, seperti Komisi I hingga Badan Musyawarah.
Di sisi lain, fraksi-fraksi seperti Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mengalami perubahan dalam keanggotaan AKD mereka.
Iwan Suryawan berharap setelah perubahan AKD ini, DPRD Jawa Barat dapat lebih efektif dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 day ago
4














































