Dirjen Pajak Suryo Utomo jadi Komut BTN, Berapa Hartanya?

2 days ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris. Salah satunya ialah penunjukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo sebagai Komisaris Utama.

“Kami menyampaikan dengan penuh rasa hormat dan apresiasi serta rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota direksi dan dewan komisaris yang telah memberikan kontribusi dan dedikasinya selama masa baktinya kepada BTN,” kata Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen BTN Chandra Marta Hamzah dalam RUPST Tahun Buku 2024 di Menara I BTN, Jakarta, pada Rabu, 26 Maret 2025. Lantas, berapa harta Suryo Utomo? 

Harta Kekayaan Suryo Utomo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diunggah di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suryo terpantau pertama kali menyampaikan jumlah hartanya ketika menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu sebesar Rp 4.958.039.587 per 30 April 2010. 

Lima tahun berikutnya, dia kembali menyerahkan LHKPN saat menduduki posisi strategis sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Total hartanya kala itu sebesar Rp 5.250.560.990 per 31 Mei 2015. 

Pada periode 2016 hingga 2018, Suryo kembali berkewajiban melaporkan jumlah hartanya sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak. Total kekayaannya selama tiga tahun berturut-turut masing-masing sebesar Rp 6.184.609.878 per 15 Oktober 2016, turun menjadi Rp 6.144.883.679 per 31 Desember 2017, dan Rp 7.746.776.524 per 31 Desember 2018. 

Kemudian, ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak, Suryo tercatat menyerahkan LHKPN sebanyak lima kali. Jumlah hartanya selama empat tahun berturut-turut masing-masing sebesar Rp 9.682.345.236 per 31 Desember 2019, Rp 12.093.968.854 per 31 Desember 2020, Rp 14.452.944.468 per 31 Desember 2021, dan Rp 18.320.603.181 per 31 Desember 2022. 

Adapun LHKPN terakhir yang dilaporkan Suryo, yaitu pada Jumat, 23 Februari 2024 dengan jumlah mencapai Rp 22.816.661.932. Berikut rinciannya:

- Tanah dan bangunan: Rp 15.258.164.688.

- Alat transportasi dan mesin: Rp 947.000.000.

- Harta bergerak lainnya: Rp 1.196.000.000.

- Surat berharga: -

- Kas dan setara kas: Rp 7.163.957.367.

- Harta lainnya: -

- Utang: Rp 1.748.460.123. 

Daftar Aset Properti Suryo Utomo

Dalam LHKPN-nya, Suryo mengakui kepemilikan atas 13 bidang tanah dan/atau bangunan yang diklaim dari hasil sendiri. Berikut rinciannya:

- Tanah dan bangunan seluas 255/400 meter persegi di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 618.075.000.

- Tanah dan bangunan seluas 80/60 meter persegi di Bekasi senilai Rp 72.820.000.

- Tanah dan bangunan seluas 570/300 meter persegi di Bekasi senilai Rp 957.980.000.

- Tanah seluas 528 meter persegi di Bekasi senilai Rp 674.192.000.

- Tanah seluas 599 meter persegi di Bekasi senilai Rp 367.786.000.

- Tanah dan bangunan seluas 160/150 meter persegi di Bekasi senilai Rp 111.212.000.

- Tanah dan bangunan seluas 240/400 meter persegi di Bekasi senilai Rp 326.904.000.

- Tanah dan bangunan seluas 407/250 meter persegi di Bekasi senilai Rp 1.637.186.888.

- Tanah dan bangunan seluas 300/180 meter persegi di Bekasi senilai Rp 355.200.000.

- Tanah dan bangunan seluas 160/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 2.750.000.000.

- Tanah seluas 3.550 meter persegi di Bogor, Jawa Barat senilai Rp 195.960.000.

- Tanah seluas 5.269 meter persegi di Bogor senilai Rp 290.848.800.

- Tanah dan bangunan seluas 328/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 6.900.000.000. 

Daftar Kendaraan Milik Suryo Utomo

Selain itu, Suryo mengoleksi hingga 11 unit alat transportasi yang diklaim dari hasil sendiri. Berikut rinciannya:

- Mobil Toyota IST Minibus (2004) senilai Rp 100.000.000.

- Motor Honda Supra (1997) senilai Rp 1.000.000.

- Mobil Hyundai Tucson Minibus (2014) senilai Rp 270.000.000.

- Motor Honda Beat (2015) senilai Rp 10.000.000.

- Motor Yamaha (2005) senilai Rp 3.000.000.

- Mobil Suzuki Futura Pick Up (2008) senilai Rp 40.000.000.

- Motor Harley Davidson Sportster (2003) senilai Rp 155.000.000.

- Motor Kawasaki ER5 (2019) senilai Rp 52.000.000.

- Motor Yamaha RX King (1996) senilai Rp 16.000.000.

- Mobil Jeep Willys (1956) senilai Rp 100.000.000.

- Mobil Jeep Cherokee (1997) senilai Rp 200.000.000.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |