Detail Bantahan Hotman Paris Soal Kasus Febrie Adriansyah

2 hours ago 2

PENGACARA mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea membantah beberapa tudingan polisi yang dialamatkan ke kliennya. Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI atau Kortastipidkor Polri. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Febrie terseret dalam tiga kasus dugaan korupsi yakni korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Di Kejaksaan Agung, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka di kasus PT Asabri. Dalam kasus yang sama, rekannya seorang advokat yang masih satu almamater dengan Febrie di Fakultas Hukum Universitas Jambi, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berikut deretan bantahan Hotman Paris di kasus Febrie:

Dugaan terima duit Rp 50 miliar di kasus PT Asabri

Perkara korupsi PT Asabri jilid II yang ditangani Jampidsus Kejagung pada 2020 jadi pintu masuk penetapan tersangka oleh polisi. Saat itu, Febrie Adriansyah, masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus yang memeriksa kasus PT Asabri.

Salah-satu saksi yang diperiksa kala itu adalah pengusaha Tan Kian, tersangka kasus PT Asabri jilid I pada 2008. Namun, saat itu ia lolos karena jaksa menganggap kasus yang menyeret Tan Kian merupakan perdata.

Kemudian pada 2021, Kejagung mulai menelisik dugaan perkara korupsi PT Asabri untuk korporasi. Tan Kian kembali dipanggil sebagai saksi. Laporan Tempo edisi 13 Juli 2026 mengungkap, polisi menemukan adanya dugaan pemerasan sebesar S$ 5 juta atau senilai Rp 55 miliar dengan kurs saat itu. Uang itu untuk lolos dalam kasus PT Asabri jilid II.

Berdasarkan pengakuan Ferry Hongkiriwang kepada polisi, ia menjadi perantara penerimaan uang. Ferry mengambil jatah Rp 5 miliar dari pemberian uang itu dan sisanya diberikan ke utusan Febrie bernama Nurman Herin. 

Hotman Paris membantahnya, ia mengklaim tidak pernah ada penerimaan duit dari Tan Kian kepada Febrie baik secara langsung atau tidak. “Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” kata Hotman setelah mendampingi Febrie dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026. 

Hotman berdalih, ketika itu posisi Jampidsus belum dijabat oleh Febrie. “Penentuan panel decision tersangka itu adalah Jampidsus,” kata Hotman. Febrie menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022. Hotman juga mengklaim kasus PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap dan Tan Kian di perkara itu sebagai saksi.

Kaitan Kafe d’Clan Signature

Di kasus ini, penyidik Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggeledah beberapa tempat. Salah satunya Kafe d’Clan Signature, di Cipete, Jakarta Selatan. 

Laporan Majalah Tempo edisi 2 Juni 2024 menyebutkan, Febrie memang kerap mengunjungi kafe tersebut. Termasuk saat kafe itu masih bernama Gontran Cherrier. Di kafe inilah, Febrie juga pernah dibuntuti oleh personel Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 19 Mei 2024. Bahkan, puasa lalu ia bersama rekannya yang tergabung dalam Badan Musyawarah Keluarga Jambi Nasional juga berbuka puasa di sana. 

Hotman Paris menegaskan, Febrie tidak ada kaitannya dengan kafe tersebut. Kafe itu diketahui dimiliki oleh Don Ritto. Saat digeledah, polisi menemukan brankas setinggi 2 meter dan menyita uang sekitar Rp 60 miliar dari sana. “Febrie tidak tahu menahu soal adanya brankas dan uang di Kafe de’Clan Signature,” ucapnya.

Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor

Selain Kafe d’Clan Signature, polisi juga menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan, US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan uang tunai Rp 100 juta. Dalam konferensi pers, Febrie mengakui bahwa rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah polisi adalah rumahnya. 

“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026. Namun, rumah tersebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 

Hotman Paris menuturkan bahwa rumah itu milik mertua Febrie yang dihibahkan untuk anak Febrie. Kliennya diklaim hanya sesekali berkunjung ke rumah tersebut. Menurutnya, rumah tersebut dikelola oleh Don Ritto sejak 2022. “Asisten rumah tangganya bukan Pak Febrie yang bayar karena sudah dipakai Don Ritto,” ucap Hotman.

Sementara, pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim rumah itu dijadikan sebagai yayasan yang bergerak di bidang dakwah. “Don Ritto meminta izin kepada pemilik (Febrie) untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika saat konferensi pers dengan Hotman.

Adapun soal adanya brankas dan uang yang ditemukan di Sentul, kepada Hotman Paris mengaku tidak mengetahui asal-usulnya. “Karena renovasi pada 2022 sampai sekarang di bawah pengawasan Don Ritto,” ucap Hotman.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |