Dedi Mulyadi : Poin Aturan Jam Malam Pelajar hingga Tanggapan Psikolog

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat sorotan setelah membuat kebijakan mengirim anak nakal ke barak militer. Dedi juga menetapkan aturan pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Regulasi dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik itu berlaku mulai Juni 2025. “Mudah-mudahan para bupati, wali kota sama dengan gubernur Jawa Barat,” kata Dedi dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat, Jumat, 30 Mei 2025.

Adapun aturan ini melarang aktivitas pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Dedi meminta bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan regulasi hingga tingkat kecamatan serta desa. “Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” kata Dedi Mulyadi.

Tentang Aturan Jam Malam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Poin Aturan Jam Malam

Pembatasan pelajar beraktivitas malam di luar rumah pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dengan pengecualian:

  • Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi
  • Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali
  • Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali
  • Kondisi keadaan darurat atau bencana
  •  Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali.

2. Alasan Dedi Mulyadi

Dedi menyampaikan kebijakan jam malam pelajar tersebut setelah mengisi kuliah umum Nilai-nilai Budaya dan Tata Kelola Pemerintahan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, Selasa, 27 Mei 2025. “Nanti di tahun ajaran baru kita ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar. Ingat loh, yang berstatus pelajar mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam,” kata Dedi.

Penerapan aturan ini salah satunya buntut terjadinya insiden tawuran antarsiswa Sekolah Dasar (SD) di Depok pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Dedi menyampaikan kebijakan jam malam setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya di Gedung Negara Pakuan, Bandung pada Jumat, 16 Mei 2025. “Saya akan berlakukan kebijakan misalnya anak sekolah tidak boleh nongkrong di luar rumah setelah pukul 20.00 pada hari belajar. Ini penting untuk menjauhkan mereka dari potensi bahaya di luar rumah,” katanya, Sabtu, 17 Mei 2025.

3. Dipandang Tak Efektif

Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), penerapan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat tidak akan efektif mengatasi kenakalan remaja. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan kebijakan tersebut justru bisa melenceng dari tujuannya. “Penerapan jam malam bagi pelajar adalah kebijakan yang keliru dan salah alamat. Kebijakan ini cenderung hanya menyalahkan siswa dan mengabaikan akar masalah yang lebih kompleks,” kata Ubaid, Kamis, 29 Mei 2025.

Ubaid menjelaskan perspektif mengenai kenakalan remaja dengan aktivitas di malam hari cara pandang yang keliru. Menrurut Ubaid, tawuran atau pergaulan bebas yang kerap terjadi pada malam tidak murni karena pelajar berada di luar rumah pada waktu-waktu tertentu.

Ia menyebut ada faktor lain yang turut menyebabkan masalah kenalakan remaja, seperti lingkungan keluarga yang kurang perhatian, kurangnya fasilitas dan kegiatan positif, serta masalah ekonomi dan sosial. Larangan keluar rumah di atas jam 21.00  dianggap menunjukkan kegagalan dalam memahami dinamika kehidupan pelajar. “Pelajar bukan hanya obyek yang perlu diatur dengan ketat, tetapi individu yang memiliki hak dan kebutuhan sosial. Pendekatan seperti ini berpotensi merampas ruang gerak dan kreativitas mereka,” kata Ubaid.

4. Dianggap Menghalangi Pengembangan Diri

Menurut Ubaid kebijakan itu berakibat bisa menghalangi pelajar berkembang lewat kegiatan ekstrakurikuler atau mengikuti bimbingan belajar. Ia memprediksi pemberlakuan jam malam juga berpotensi menimbulkan konflik antara pelajar dan aparat penegak hukum. “Menerapkan jam malam tanpa mengatasi akar masalah hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak efektif dan justru merugikan perkembangan pelajar,” kata Ubaid

Alih-alih memberikan solusi jangka pendek, ia mendesak Pemprov untuk memprioritaskan upaya preventif dalam menangani permasalahan remaja. Hal itu antara lain bisa lewat penguatan peran keluarga dan sekolah, memfasilitasi kegiatan positif serta melibatkan komunitas.

5. Prosedur

Psikolog dari Universitas Padjadjaran Aulia Iskandarsyah mengatakan aturan jam malam itu harus lengkap dengan prosedur yang jelas untuk pengawasan dan pembinaannya. “Jika tidak ada prosedur yang jelas maka surat edaran jam malam hanya akan menjadi wacana yang pada pelaksanaannya akan berbeda-beda dan susah diukur dampaknya,” katanya saat dihubungi pada Jumat, 30 Mei 2025.

Adapun jam malam merupakan metode yang bertujuan untuk melakukan pengendalian dengan membatasi aktivitas di luar rumah. Menurut dia pengendalian dari aturan jam malam itu akan membatasi aktivitas pelajar, khususnya bagi anak yang suka keluyuran atau nongkrong malam-malam.

Menurut Aulia, dari hasil studi sistematik review yang dilakukan oleh Grossman & Miller (2019) di negara yang menerapkan jam malam, implementasi aturan tersebut berdampak  penurunan angka kriminalitas remaja.  Begitu juga korban kejahatan remaja dan penurunan tingkat kecelakaan transportasi. Jika ingin mengukur dampak dari jam malam ini harus diketahui dulu data awal sebelum penerapan aturan. “Kemudian ditentukan indikator apa saja yang ingin dievaluasi setelah penerapan jam malam dalam kurun waktu tertentu, sehingga kita bisa melakukan evaluasi yang objektif berbasis data aktual.”

Aturan jam malam itu juga diniliainya tidak mengurangi kreativitas peserta didik, karena waktunya mulai dari pukul 21.00-04.00 WIB disertai beberapa pengecualian aktivitas. “Jika dilihat dari waktu yang dibatasi yang secara siklus hidup sehari-hari merupakan waktu istirahat, maka ini pembatasan yang wajar dan tidak akan berdampak pada kreativitas peserta didik,” katanya.

Anwar Siswadi, Dian Rahma Fika, Ahmad Fikri, Ricky Juliansyah, Rachel Caroline L. Toruan, Ni Kadek Trisna Cintya Dewi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dedi Mulyadi Marah kepada Suporter Persikas. Ini Profil Klub Sepak Bola Asal Subang

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |