Dankor Brimob Minta Anggota Terseret Narkoba Disanksi Berat

3 hours ago 4

KOMANDAN Korps Brigade Mobil Kepolisian RI atau Brimob Polri Komisaris Jenderal Ramdani Hidayat mengatakan tidak menoleransi anggotanya yang terlibat peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba. Ramdani mengatakan anggota yang terbukti terlibat kasus narkoba perlu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Kalau sanksi jelas harus berat sampai PTDH," kata Ramdani saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ramdani mengatakan, penanganan perkara salah satu anggota Korps Brimob Polri, Ajun Inspektur Dua HB, dilakukan oleh Kepolisian Daerah Lampung. Menurutnya, Korps Brimob telah menerbitkan petunjuk dan arahan serta pengawasan terhadap para anggota agar tidak terlibat dalam kasus narkoba. "Melanggar perintah dan aturan berarti siap menerima sanksi," kata dia.

Personel Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap enam orang yang diduga terlibat pengedaran narkoba di area Pelabuhan Bakauheni. Dua di antaranya yakni Ajun Inspektur Dua HB dan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI AL yakni Kopral Satu DK.

Polisi menangkap mereka pada Sabtu, 27 Juni 2026. Seorang penyidik yang mengetahui perkara itu mengatakan, penangkapan bermula dari pengecekan terhadap mobil yang melintas di area seaport interdiction.

Anggota Polres Lampung Selatan kemudian menemukan foto narkoba di ponsel salah satu orang di dalam mobil. Polisi kemudian menanyakan di mana barang yang difoto itu sehingga kemudian mengarah pada mobil lain yang terparkir di dermaga.

Total polisi menangkap enam orang setelah melakukan serangkaian penggeledahan dan penelusuran di area pelabuhan. Polisi menyita tiga plastik besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan satu plastik berisi ekstasi.

Enam orang itu kemudian dibawa ke kantor Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Yuni Iswandari mengatakan penanganan perkara diambil alih Polda Lampung. "Betul," kata dia.

Tempo telah meminta tanggapan Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul. Namun, Tunggul belum merespons pesan yang dilayangkan Tempo.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |