TERSANGKA kasus pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk yang kedua kalinya. Gugatan terbaru baru didaftarkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu.
Menurut Roy, permohonan praperadilan yang baru memiliki pokok gugatan yang berbeda dengan yang sebelumnya. "Praperadilan yang kedua nanti akan mempertanyakan tentang penetapan tersangka," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Roy menjelaskan, pihaknya mempertanyakan alasan pemakaian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE oleh penyidik dan jaksa dalam perkara tersebut. "Kami koreksi dan kami benarkan dulu dalil-dalil yang disampaikan," kata Roy.
Menurut Roy, pihaknya juga berkaca pada proses persidangan koleganya, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa di kasus yang sama. Roy mengklaim, dakwaan jaksa dalam perkara itu sangat jauh dari fakta-fakta yang terjadi, termasuk soal bukti-buktinya.
Roy menyatakan, pihaknya tidak ingin proses hukum di persidangan nantinya mengacu pada hasil penyidikan yang tidak tepat. "Dan itu tidak ada yang namanya buying time," kata Roy kepada wartawan.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang. "Permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka," kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangaji, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Tercatat sejumlah pihak menjadi termohon dan turut termohon di dalam gugatan praperadilan tersebut. Di antaranya Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Roy Suryo sebelumnya diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa dari polisi terhadap dirinya. Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyebutkan ada tiga hal yang akan mereka permasalahkan di pengadilan nanti. "Penggeledahan, penangkapan dan penahanan," kata Refly saat dikonfirmasi, pada Rabu, 23 Juni 2026.
















































