Dakwaan Jaksa: Kasus Dokter Tifa Berawal dari Tiga Unggahan

3 hours ago 4

JAKSA penuntut menguraikan kronologi dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026. Jaksa menjelaskan, perkara itu bermula setelah mantan Presiden Joko Widodo mengetahui unggahan di media sosial yang menuding ijazah sarjananya palsu.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi pada 26 Maret 2025. Salah satu unggahan itu berasal dari akun media sosial dokter Tifa. “Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jaksa menyebut tim kuasa hukum Jokowi kemudian mengumpulkan berbagai unggahan yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik mantan presiden tersebut. Upaya itu berlanjut dengan konferensi pers pada 14 April 2025 untuk membantah tuduhan ijazah palsu sekaligus menegaskan Universitas Gadjah Mada telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga meminta masyarakat menghentikan penyebaran informasi yang menyebut ijazah Jokowi palsu.

Namun, ucap jaksa, tuduhan tersebut tetap berlanjut. Surat dakwaan menyebut antara 22 April-21 Mei 2025, ajudan Jokowi kembali menunjukkan 28 unggahan media sosial yang berisi tuduhan serupa kepada Jokowi.

“Antara 22 April 2025-21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada saksi Joko Widodo 28 unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 palsu,” ujar jaksa. 

Jaksa menilai dokter Tifa tetap menyampaikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu melalui unggahan media sosial, diskusi, dan tayangan talkshow. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah pernyataan dokter Tifa yang mempertanyakan desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, identitas dosen pembimbing, hingga proses penerbitan ijazah Jokowi. 

Untuk membantah tuduhan tersebut, jaksa memaparkan riwayat pendidikan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM. Dalam surat dakwaan disebutkan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa sejak 28 Juli 1980 dan menyelesaikan seluruh beban akademik sebanyak 160 satuan kredit semester. UGM kemudian menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo pada 5 November 1985. 

Jaksa juga mengutip hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding atau berasal dari produk cetak yang sama. Berdasarkan temuan tersebut, jaksa menyimpulkan dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikannya. 

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” kata jaksa dalam surat dakwaan. 

Jaksa juga menyebut tuduhan itu memicu munculnya narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia. Atas dasar itu, jaksa menilai dokter Tifa melakukan serangan terhadap kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi. 

Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, dokter Tifa dijerat Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1, yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Menanggapi sidang perdana ini, dokter Tifa menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan dugaan manipulasi dokumen elektronik sebagaimana menjadi dasar penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Di dalam dakwaan itu sama sekali tidak ditunjukkan di mana saya melakukan manipulasi,” kata dokter Tifa usai menjalani sidang.

Ia mengklaim bahwa analisis yang disampaikannya selama ini hanya berkaitan dengan foto ijazah digital yang beredar di internet berdasarkan keilmuan anatomi morfologi. Dia mengatakan, pembuktian perkara justru harus dilakukan dengan menghadirkan ijazah asli Joko Widodo. “Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya,” ujar dokter Tifa.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |