Daftar Tagihan Berita Pesanan Dalam Kasus Perintangan Penyidikan yang Libatkan Direktur Jak TV

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan sejumlah invoice tagihan berita pesanan tekait kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa ada pemufakatan jahat dari tersangka pengacara korporasi kasus CPO Marcella Santoso dengan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar untuk membangun framing negatif tentang kejaksaan.

“Dengan biaya sebesar Rp 478 juta,” ujar Qohar di Kejagung, Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah ditelusuri, ternyata Marcella Santoso tidak hanya melakukan pemufakatan jahat untuk membuat pemberitaan negatif di kasus CPO. Namun ia juga membuat narasi negatif penanganan kasus impor gula dan timah oleh Kejagung. Kejaksaan mengategorikan perbuatan Marcella Santoso dan Tian Bahtiar sebagai bentuk tindakan perintangan penyidikan karena menyebarkan informasi yang tidak benar. 

Jaksa menyita sejumlah invoice tagihan dari Marcella dan menemukan ada invoice tagihan dari media lain. Namun belum diketahui media mana saja. “Itu info penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 22 April 2025.

Harli menegaskan, dalam kasus ini bukan konteks produk jurnalistik yang dipermasalahkan, namun pemufakatan jahat yang dilakukan. Ia mengatakan, Tian Bahtiar bertindak sendiri, tidak atas nama media tempatnya bekerja. 

1. Invoice tagihan Rp 153,5 juta

  • 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula.
  • 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting.
  • 10 berita topik Ronald Loblobly.
  • 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli Atmasasmita periode 14 Maret 2025. 

2. Invoice tagihan Rp 20 miliar 

  • Untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring, dan konten TikTok Jakarta 4 Juni 2024.

Dalam rilisnya, Harli mengatakan Marcella menyiapkan anggaran Rp 2,4 miliar untuk kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara yang ia pegang. Termasuk di antaranya pembuatan konten dan berita negatif soal Kejaksaan.

Selain Marcella dan Tian, penyidik Kejaksaan juga menetapkan pengacara korporasi kasus CPO Junaedi Saibih sebagai tersangka. Junaidi disebut bersama-sama dengan Marcella meminta Tian untuk membuat berita dan konten negatif tentang Kejaksaan. Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |