Daftar Sitaan Kejagung di Kasus Perintangan Penyidikan: Invoice Pemberitaan PT Timah dan Impor Gula

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan di sejumlah tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kegiatan yang digelar pada Senin, 21 April 2025 itu, penyidik ternyata tidak hanya mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.

Penyidik juga menemukan dokumen berupa invoice tagihan kebutuhan social movement yang diduga untuk menyebarkan narasi negatif terkait penanganan perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus impor gula yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus impor gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp 2.412.000.000 (Rp 2,4 miliar),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, Senin malam, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula. Ketiganya adalah Marcella Santoso (MS) sebagai advokat, Junaedi Saibih (JS) sebagai dosen sekaligus advokat, serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaedi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media Jak TV. 

"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.


Sita Invoice Tagihan untuk Social Movement

Dalam penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung, ditemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan, oleh Marcella, Junaeidi, dan Tian. Dokumen tersebut di antaranya  invoice tagihan senilai Rp 153.500.000 atau Rp 153,5 juta. Tagihan itu dibayarkan pada periode 14 Maret 2025 untuk pembayaran sejumlah topik pemberitaan.

Setidaknya ada 57 topik pemberitaan yang dibayarkan dengan uang tersebut. Mulai dari 14 berita berisi topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, dan 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.

Ada juga invoice tagihan senilai Rp 20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten TikTok Jakarta pada 4 Juni 2024. Selain itu, ditemukan juga dokumen campaign melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, serta laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Marcella Santoso.

Kejagung menyita dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus impor gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube serta laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.

Selain itu, ada juga dokumen berisi rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan, laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan. Dokumen media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024 serta dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.

Kasus dugaan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari penyidikan dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan hakim, yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Saat perkara ini disidangkan, Arif menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat. Ia yang menunjuk tiga hakim lain untuk memimpin persidangan.

Sementara empat tersangka lain adalah Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group; dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso; serta mantan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan. 


Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |