TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku dicecar 43 pertanyaan saat diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemeriksaan itu buntut dari kepergian Lucky Hakim dan keluarganya ke Jepang untuk liburan saat Lebaran.
Lucky Hakim mengakui tindakannya melanggar peraturan karena tidak mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri. "Ada sekitar 43 pertanyaan selama 2 jam-an lebih. Tadi terkait tentang keberangkatan (ke Jepang) secara umum. Kapan berangkatnya lalu fasilitas apa yang saya gunakan," kata Lucky yang ditemui di kantor Kemendagri pada Selasa, 8 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lucky berujar ia bertolak ke Negeri Sakura pada 2 April dan kembali ke Indonesia pada 7 April. Ia pun mengklaim sama sekali tidak menggunakan fasilitas negara dalam perjalanan wisata itu.
Di sisi lain, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Husin Tambunan berujar pemeriksaan Lucky Hakim berlangsung sekitar 3,5 jam dari mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB. Husin menyampaikan poin utama dalam pemeriksaan ini adalah ingin mengetahui alasan Lucky Hakim tidak mengajukan izin saat pergi Jepang.
"Yang bersangkutan memahami bahwa keluar negeri harus atas izin Menteri Dalam Negeri, namun berasumsi izin tersebut tidak berlaku pada saat libur atau cuti bersama," ujar Husin.
Husin mengatakan klarifikasi Lucky itu masih didalami. Ke depannya, Kemendagri akan memanggil subjek orang yang disebutkan oleh mantan aktor itu.
Menurut Husin hasil pemeriksaan terhadap Lucky Hakim bisa diketahui dalam dua minggu ke depan. Hal itu, kata Husin, sesuai dengan lini masa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. "14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri," kata dia.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan menentukan sanksi yang diterim oleh Lucky Hakim.
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut tindakah Lucky Hakim melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri bisa dikenakan sanksi. Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.